Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Kejati NTB Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Dana Siluman Pasca Periksa Anggota DPRD

2025-12-09 | 15:06 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-09T08:06:13Z
Ruang Iklan

Kejati NTB Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Dana Siluman Pasca Periksa Anggota DPRD

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengisyaratkan adanya potensi penambahan tersangka baru dalam kasus dugaan gratifikasi "dana siluman" di lingkungan DPRD NTB. Isyarat ini muncul setelah Kejati NTB secara maraton memeriksa puluhan anggota dewan dan berbagai pihak terkait lainnya. Kepala Kejati NTB, Wahyudi, menyatakan bahwa penyidik kini sedang mengkaji kemungkinan penambahan pasal, yang berpotensi menyeret pihak lain, termasuk puluhan anggota DPRD NTB yang sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi.

Hingga saat ini, Kejati NTB telah menetapkan dan menahan tiga anggota DPRD NTB sebagai tersangka. Mereka adalah Indra Jaya Usman (IJU) dari Partai Demokrat, Muhammad Nashib Ikroman (Acip/MNI) dari Partai Perindo, dan Hamdan Kasim (HK) dari Partai Golkar. IJU dan Hamdan Kasim ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan/Lombok Barat, sementara M. Nashib Ikroman ditahan di Rutan Kelas IIB Lombok Tengah/Praya. Ketiga tersangka ini dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyelidikan kasus ini terus bergulir. Pada tanggal 1 Desember 2025, sebanyak 16 anggota DPRD NTB diperiksa, delapan di antaranya merupakan ketua fraksi. Secara keseluruhan, lebih dari 50 orang telah diperiksa oleh penyidik, meliputi anggota DPRD dan pejabat Pemerintah Provinsi NTB. Hingga 3 Desember 2025, tercatat 49 saksi dari kalangan anggota DPRD hingga pejabat Pemprov NTB telah dimintai keterangan. Bahkan, istri tersangka IJU, Nurhidayah, turut diperiksa sebagai saksi pada 2 Desember 2025.

Wahyudi tidak menampik bahwa status penerima gratifikasi dapat terseret dalam kasus ini, sesuai Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, namun penentuan status tersebut harus berdasarkan pemenuhan alat bukti yang sah. Penyidik juga masih mendalami "mens rea" atau niat jahat dari sejumlah anggota DPRD NTB yang menerima uang "siluman" tersebut. Guru Besar, Prof. Dr. H. Zainal Asikin, menilai bahwa pihak-pihak yang tidak mengembalikan dana sebelum batas waktu atau sama sekali tidak mengembalikan berpotensi besar menjadi tersangka selanjutnya.

Kejati NTB telah menyita dan menerima pengembalian dana "siluman" lebih dari Rp 2 miliar. Meskipun demikian, Kejati NTB masih merahasiakan asal-usul pasti dana tersebut, namun menegaskan bahwa dana tersebut bukan berasal dari APBD maupun dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir).

Di tengah upaya penegakan hukum, 15 anggota DPRD NTB dikabarkan telah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun, hingga 7 Desember 2025, LPSK belum melakukan koordinasi dengan Kejati NTB terkait permohonan ini. LPSK menyatakan perlu berkomunikasi dengan Kejati NTB untuk mengetahui sejauh mana peran ke-15 anggota dewan tersebut, apakah murni sebagai saksi atau berpotensi menjadi tersangka.