:strip_icc()/kly-media-production/medias/5390210/original/057420400_1761265132-Kadis_Kominfo_Seruyan_Ditahan_Terkait_Dugaan_Korupsi_Internet.jpeg)
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) telah menahan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Seruyan berinisial RNR, bersama dengan Manajer Unit Layanan Kantor Perwakilan Kalimantan Tengah PT Indonesia Comnets Plus (ICON Plus) berinisial FIO, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jasa intranet dan internet di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan tahun anggaran 2024. Kedua tersangka ditahan sejak Kamis, 23 Oktober 2025, selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Palangka Raya, terhitung hingga 11 November 2025.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menjelaskan bahwa RNR berperan sebagai Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen, sementara FIO sebagai penyedia layanan. Proyek ini memiliki pagu anggaran sebesar Rp2,46 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Seruyan tahun 2024, dengan nilai kontrak Rp2.469.925.032. Namun, penyidik menemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara sekitar Rp1,575 miliar atau tepatnya Rp1.575.297.955,00.
Modus operandi yang ditemukan oleh penyidik cukup mencolok. Aktivitas pemasangan jaringan fiber optik diduga telah selesai dilakukan pada Desember 2023 hingga awal Januari 2024 di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), jauh sebelum Surat Pesanan (SP) resmi diterbitkan pada 17 Januari 2024. Selain itu, pemasangan jaringan dilakukan tanpa disertai kontrak, survei, dan studi kelayakan yang semestinya dari pihak Diskominfo. Penyidik juga menemukan adanya penunjukan pihak penyedia jasa layanan internet yang dilakukan sebelum pagu anggaran proyek ditetapkan. Kejanggalan lain adalah topologi jaringan internet yang terpasang tidak sesuai dengan pola jaringan yang dipesan, serta spesifikasi kecepatan jaringan internet yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak, mengakibatkan layanan yang lambat.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menyatakan bahwa hingga saat ini tim penyidik telah memeriksa kurang lebih 40 hingga 45 saksi terkait kasus ini. Kejati Kalteng berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berintegritas. Wahyudi juga tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain seiring berjalannya proses penyidikan.