Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Jeratan Utang Rp10 Juta Membengkak Ratusan Juta Pemicu Penculikan dan Pemerkosaan Remaja Lampung

2025-12-04 | 17:12 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-04T10:12:05Z
Ruang Iklan

Jeratan Utang Rp10 Juta Membengkak Ratusan Juta Pemicu Penculikan dan Pemerkosaan Remaja Lampung

Kasus penculikan dan pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan di Lampung kembali menjadi sorotan, dipicu oleh permasalahan utang piutang yang awalnya hanya Rp10 juta namun membengkak hingga ratusan juta rupiah. Insiden tragis ini menimpa seorang gadis berusia 16 tahun berinisial NA yang disekap dan dijadikan jaminan utang orang tuanya kepada keluarga pelaku.

Pelaku diidentifikasi sebagai Ida Bagus Made Wibawa (27) warga Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur. Kasatreskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Boyoh, menjelaskan bahwa utang awal sebesar Rp10 juta tersebut terus berbunga hingga mencapai jumlah yang fantastis, ratusan juta rupiah. Karena ketidakmampuan orang tua korban melunasi utang tersebut, pelaku menjemput paksa korban untuk dibawa ke rumahnya.

Selama enam bulan disekap di rumah Ida Bagus di Kecamatan Labuhan Ratu, korban tidak hanya dijadikan asisten rumah tangga (ART), tetapi juga diancam akan dibunuh jika berani melarikan diri. Lebih memilukan lagi, korban juga mengalami kekerasan seksual, termasuk pemerkosaan yang terjadi pada bulan Juni sebanyak dua kali.

Penyelidikan kasus ini berakhir dengan penangkapan tersangka Ida Bagus Made Wibawa oleh tim gabungan Tekab 308 Polres Lampung Timur pada Selasa, 25 November 2025. Pelaku disergap di rumahnya di Dusun Subing Putra, Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, tanpa perlawanan. Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan di Mapolres Lampung Timur dan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Korban saat ini dilaporkan mengalami trauma mendalam akibat peristiwa yang dialaminya.