:strip_icc()/kly-media-production/medias/5440519/original/093347200_1765436090-1001304845.jpg)
Kepolisian berhasil menggerebek sebuah gudang penyimpanan rokok ilegal di Dusun Lemo Tua, Desa Kuajang, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, pada Rabu, 10 Desember 2025. Penggerebekan ini mengungkap temuan ratusan dos rokok dengan pita cukai palsu dan sejumlah rokok kedaluwarsa.
Total 632 dos rokok ilegal diamankan dari lokasi, terdiri dari 465 dos rokok merek Road Race dan 167 dos rokok merek Big Ben. Selain itu, petugas juga menemukan 40 dos rokok yang sudah kedaluwarsa di bangunan penyimpanan terpisah. Indikasi kuat rokok tersebut ilegal adalah adanya ketidaksesuaian pada pita cukai. Kapolsek Binuang, Iptu Rahman, menjelaskan bahwa pita cukai yang tertera menunjukkan isi 12 batang, padahal setiap bungkus rokok berisi 20 batang. Ketidaksesuaian ini menimbulkan dugaan kuat pemalsuan cukai dan merugikan negara.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pencurian di depan gudang, yang kemudian memicu kecurigaan warga terhadap aktivitas di dalam gudang yang selalu tertutup dan beroperasi pada malam serta pagi hari. Warga akhirnya meminta polisi untuk memeriksa aktivitas mencurigakan tersebut.
Menurut keterangan penjaga gudang bernama Aziz Daeng Awi, gudang tersebut telah beroperasi selama satu tahun lima bulan, atau sejak Juli 2024. Aziz, yang berasal dari Makassar, mengaku hanya bertugas menjaga gudang dan tidak mengetahui asal-muasal maupun legalitas rokok-rokok tersebut. Ia juga menyebutkan bahwa bongkar muat barang biasanya dilakukan pada malam dan pagi hari, dan dalam satu minggu, ada satu kontainer yang melakukan bongkar muat. Distribusi rokok juga dilakukan langsung oleh para sales yang menjemput barang di gudang.
Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi (Disperindagkop) Polman melalui Andi Chandra Sigit mengonfirmasi bahwa gudang penyimpanan ini tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), yang menyulitkan identifikasi pemilik usaha. Selain rokok, polisi juga menemukan dua unit kendaraan, yakni satu mobil boks dan satu minibus, yang diduga digunakan untuk mendistribusikan rokok ilegal ke berbagai daerah.
Iptu Rahman menegaskan bahwa Polsek Binuang telah berkoordinasi dengan Polres Polman, dan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini akan diambil alih oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Polman.