Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Jakarta Bebas Ganjil Genap di Libur Natal Kamis 25 Desember 2025

2025-12-25 | 08:27 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-25T01:27:56Z
Ruang Iklan

Jakarta Bebas Ganjil Genap di Libur Natal Kamis 25 Desember 2025

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hari ini, Kamis, 25 Desember 2025, meniadakan pemberlakuan sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan skema ganjil genap di seluruh 26 ruas jalan Ibu Kota sehubungan dengan perayaan Hari Raya Natal dan cuti bersama. Kebijakan ini, yang juga akan berlaku pada Jumat, 26 Desember 2025, dan 1 Januari 2026, memungkinkan seluruh kendaraan melintas tanpa batasan nomor polisi di jalur-jalur yang biasanya tunduk pada regulasi tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengonfirmasi peniadaan ini, menegaskan bahwa langkah tersebut diambil berdasarkan ketentuan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yang secara eksplisit mengecualikan hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden dari penerapan ganjil genap. Keputusan ini juga merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. Pemberitahuan resmi mengenai peniadaan aturan ini telah disampaikan oleh Dishub DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya, @dishubdkijakarta, serta oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Sistem ganjil genap diterapkan setiap hari kerja, Senin hingga Jumat, pada jam-jam sibuk, yaitu pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB, bertujuan untuk mengurai kemacetan lalu lintas dan mengurangi polusi udara di Jakarta. Data historis menunjukkan bahwa perluasan sistem ganjil genap ke 25 rute memberikan dampak positif, termasuk peningkatan kecepatan kendaraan hingga 9,28 persen dan penurunan volume lalu lintas sekitar 18,85 persen. Peniadaan aturan ini selama periode libur nasional secara konsisten dilakukan setiap tahun, mengakui pola mobilitas masyarakat yang berbeda saat hari raya.

Implikasi dari peniadaan ganjil genap pada hari ini berpotensi meningkatkan volume kendaraan pribadi di dalam kota. Meskipun banyak warga Jabodetabek telah meninggalkan Jakarta untuk merayakan Natal di luar kota, tercatat 994.549 kendaraan meninggalkan wilayah tersebut pada periode H-7 hingga H-2 Natal 2025, menunjukkan peningkatan 12,1 persen dibandingkan lalu lintas normal. Sementara itu, 477.321 kendaraan juga meninggalkan Jakarta dalam tiga hari menjelang 22 Desember 2025. Namun, bagi warga yang tetap berada di Ibu Kota atau datang berkunjung, kebebasan menggunakan kendaraan pribadi tanpa batasan ganjil genap akan memfasilitasi mobilitas menuju lokasi peribadatan, pusat perbelanjaan, atau tempat rekreasi yang ramai selama periode Natal.

Meskipun demikian, Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi rambu lalu lintas, mengutamakan keselamatan di jalan, dan mengikuti arahan petugas di lapangan. Koordinasi antara Dishub DKI Jakarta dan Kepolisian akan terus dilakukan untuk melakukan rekayasa lalu lintas yang bersifat situasional jika terjadi kepadatan di titik-titik rawan kemacetan, terutama di sekitar gereja dan lokasi wisata.

Dalam jangka panjang, kebijakan ganjil genap merupakan salah satu instrumen penting dalam strategi manajemen lalu lintas Jakarta. Fleksibilitas penerapan aturan ini selama hari libur nasional mencerminkan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan kebutuhan mobilitas masyarakat dengan tujuan mitigasi kemacetan dan perbaikan kualitas udara. Pola mobilitas yang berubah signifikan selama hari raya seperti Natal menjadi pertimbangan utama dalam penyesuaian regulasi tersebut.