Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Habiburokhman Mentahkan Usul Johan Budi: Amnesti Hasto Bukan Kunci Rekonsiliasi Politik

2025-12-06 | 21:42 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-06T14:42:19Z
Ruang Iklan

Habiburokhman Mentahkan Usul Johan Budi: Amnesti Hasto Bukan Kunci Rekonsiliasi Politik

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Habiburokhman, secara tegas menepis pandangan yang menyatakan bahwa pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto merupakan bagian dari rekonsiliasi politik. Habiburokhman menegaskan bahwa amnesti tersebut adalah hak konstitusional Presiden dan merupakan penegakan hukum tanpa adanya dendam politik.

Menurut Habiburokhman, mekanisme pemberian amnesti merupakan wewenang Presiden yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 14. Proses ini diawali dengan keputusan Presiden, kemudian dilanjutkan dengan meminta pertimbangan dari DPR RI. Politisi Partai Gerindra ini juga membantah anggapan bahwa langkah tersebut hanyalah untuk menyelamatkan tokoh politik tertentu. Sebaliknya, ia menyatakan bahwa Presiden mempertimbangkan stabilitas nasional dan kepentingan negara yang lebih luas.

Lebih lanjut, Habiburokhman menjelaskan bahwa kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto, yakni terkait dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice), tidak terbukti di persidangan. Ia menekankan bahwa baik Hasto maupun Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), yang juga menerima abolisi, tidak terbukti memperkaya diri atau merugikan keuangan negara. Dari perspektif hukum, Habiburokhman menilai kedua kasus tersebut tidak signifikan.

Hasto Kristiyanto sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku. Ia didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan disebut-sebut menghalangi penyidikan KPK. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan. Presiden Prabowo Subianto kemudian memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto setelah vonis tersebut. Keputusan pemberian amnesti ini telah mendapatkan persetujuan dari DPR RI.

Meskipun Habiburokhman menepis narasi rekonsiliasi politik, pemberian amnesti dan abolisi ini memang banyak ditafsirkan sebagai sinyal rekonsiliasi politik oleh berbagai pihak. Beberapa pengamat dan politisi menilai langkah Presiden Prabowo ini sebagai terobosan strategis untuk menghentikan praktik kriminalisasi melalui instrumen hukum, merajut kebersamaan, dan memulai babak baru dalam kehidupan demokrasi guna mencapai stabilitas politik. Selain itu, pendekatan amnesti dan abolisi juga dilihat sebagai solusi strategis untuk mengatasi masalah kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan yang mengkhawatirkan. Presiden Joko Widodo juga telah bereaksi atas pemberian pengampunan hukum ini.