:strip_icc()/kly-media-production/medias/5435985/original/048551300_1765146548-guru_mansur.jpg)
Seorang guru sekolah dasar di Kendari, Sulawesi Tenggara, Mansur (53), telah dijatuhi vonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan dalam kasus pelecehan seksual terhadap muridnya. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wa Ode Sania di Pengadilan Negeri Kendari pada Senin, 1 Desember 2025. Mansur dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dalam dakwaan.
Kasus ini mencuat setelah orang tua korban melaporkan insiden tersebut pada Agustus 2024, yang kemudian berlanjut dengan kejadian-kejadian lain hingga Januari 2025. Korban, seorang siswi kelas tiga SD berusia sembilan tahun, mengaku mengalami sentuhan tidak senonoh di beberapa bagian tubuh, seperti pipi dan kepala, serta menerima panggilan bernada "sayang" dari Mansur. Selain itu, pengacara korban, Nasruddin, mengungkapkan adanya bukti percakapan WhatsApp di mana Mansur diduga meminta muridnya untuk membuka cadar. Nasruddin menegaskan bahwa tindakan memaksa anak membuka cadar tidak wajar dan menjadi salah satu temuan yang memperkuat dugaan pelanggaran profesi Mansur sebagai pendidik.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kendari sebelumnya menuntut Mansur dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Kasi Intelijen Kejari Kendari, Aguslan, menjelaskan kronologi kejadian pada 8 Januari 2025. Saat itu, korban yang hendak mengikuti apel pagi ditahan oleh Mansur di dalam kelas. Setelah dua teman korban meninggalkan kelas, Mansur diduga meremas pipi kanan korban dengan kuat hingga kepala anak tidak bisa bergerak, dan mencoba mendekat ke bibir korban dengan jarak sangat dekat, yang membuat korban berusaha memalingkan wajahnya.
Meskipun Mansur membantah tuduhan pelecehan, dengan dalih hanya mengecek suhu tubuh atau menenangkan muridnya yang ribut, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah memberikan trauma kepada korban dan meresahkan masyarakat, serta tidak memberikan contoh yang baik sebagai seorang guru.
Kuasa hukum Mansur, Andre Darmawan, menyatakan banding atas putusan tersebut. Ia menilai putusan hakim zalim dan terdapat kejanggalan, serta menuding adanya kemungkinan rekayasa yang mengaburkan fakta persidangan, termasuk keaslian bukti percakapan WhatsApp. Pihak Mansur berargumen bahwa vonis hanya bersandar pada satu keterangan saksi dan hakim keliru menilai rangkaian bukti. Keputusan banding ini disambut riuh oleh kerabat Mansur yang hadir di persidangan. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kendari sendiri telah menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang.