:strip_icc()/kly-media-production/medias/4812121/original/007472900_1713970098-ILUSTRASI_BORGOL.jpg)
Sebuah kasus sengketa lahan di Kampung Linggang Marimun, Kecamatan Mook Manaar Bulatn, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, tengah menjadi sorotan publik menyusul penetapan seorang warga berinisial Rivina Nonon (RN) sebagai tersangka. RN menjadi tersangka setelah sebelumnya melaporkan dugaan penyerobotan lahan miliknya oleh perusahaan tambang batu bara PT Bina Insan Sukses Mandiri (PT BISM). Situasi ini menimbulkan tudingan adanya kriminalisasi terhadap warga yang berupaya mempertahankan hak atas lahannya.
Kasus ini bermula dari aktivitas PT BISM, yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) seluas sekitar 5.000 hektare. Sejak Agustus 2025, perusahaan tersebut diduga melakukan land clearing dengan alat berat di lahan yang diklaim milik warga tanpa proses ganti rugi yang memadai, merusak tanaman produktif seperti karet, durian, dan rotan yang menjadi sumber penghidupan masyarakat.
Kuasa hukum RN, Paulinus Dugis dan rekan, menuding adanya penyerobotan lahan, pengerusakan tanaman, dan pemalsuan dokumen oleh PT BISM. Mereka juga mengklaim proses hukum tidak adil karena laporan RN terkesan mandek, sementara laporan perusahaan diproses dengan cepat.
RN dan sepupunya, Riya, adalah ahli waris lahan seluas kurang lebih 27,2 hektare dari kakek mereka, Limpas Empo Doka, berdasarkan Surat Keterangan Ahli Waris tahun 1992. PT BISM telah melakukan pembebasan lahan dari RN seluas sekitar 8 hektare pada tahun 2023 dan dari Riya seluas sekitar 19,2 hektare pada tahun 2025. Namun, RN mempersoalkan pembebasan lahan tersebut dan melakukan aksi protes penghentian aktivitas tambang. Akibatnya, PT BISM melaporkan RN ke Polres Kutai Barat.
Menanggapi penetapan status tersangka terhadap RN, Kasat Reskrim Polres Kutai Barat AKP Rangga Asprilla Fauza membantah adanya tudingan kriminalisasi. Ia menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari sengketa lahan antar ahli waris dalam satu keluarga, yang kemudian bersinggungan dengan aktivitas perusahaan. Menurut AKP Rangga, penetapan RN sebagai tersangka telah melalui prosedur pemeriksaan 16 saksi dan dua orang ahli, yaitu ahli pidana dan ahli dari DPMPTSP. Ia menegaskan bahwa RN ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana ringan (Tipiring) terkait pelarangan aktivitas pertambangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 51 Prp Tahun 1960 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Walau demikian, kuasa hukum RN, Paulinus Dugis, menyatakan bahwa mereka telah melaporkan dua oknum penyidik Polres Kutai Barat ke Propam Polda Kaltim atas dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani perkara. Anggota DPD RI, Yulianus Henock Sumual, juga menyatakan keprihatinannya atas penetapan tersangka terhadap RN dan menilai ada indikasi kriminalisasi terhadap warga yang berupaya mempertahankan haknya. Pihak kuasa hukum RN juga mengajukan permohonan gelar perkara khusus di Ditreskrimum Polda Kalimantan Timur agar perkara ini dapat ditangani secara transparan dan profesional.
Polres Kutai Barat mengklaim bahwa laporan dan pengaduan RN terkait dugaan penyerobotan lahan (Pasal 385 KUHP), pengerusakan tanam tumbuh (Pasal 406 KUHP), dan pemalsuan surat (Pasal 263 ayat (1) KUHP) masih dalam tahap penyelidikan oleh Unit Pidum Sat Reskrim. Penanganan saat ini mencakup permintaan keterangan para pihak, pengumpulan dokumen, pemetaan, dan menunggu hasil overlay lokasi. Polres Kubar mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum dan tidak membangun opini yang dapat menyesatkan publik.