Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Ganjil Genap Jakarta Libur 6 Desember 2025: Lewat Bebas Tanpa Batasan Rute

2025-12-06 | 09:32 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-06T02:32:28Z
Ruang Iklan

Ganjil Genap Jakarta Libur 6 Desember 2025: Lewat Bebas Tanpa Batasan Rute

Pengendara kendaraan pribadi di Jakarta dapat melintas bebas di sejumlah ruas jalan pada Sabtu, 6 Desember 2025, tanpa terpengaruh aturan pembatasan lalu lintas ganjil genap. Kebijakan ini tidak berlaku seiring dengan penetapan hari Sabtu sebagai pengecualian dalam penerapan ganjil genap di Ibu Kota.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019, sistem ganjil genap di Jakarta hanya diberlakukan pada hari kerja, yakni Senin hingga Jumat. Aturan ini tidak berlaku pada akhir pekan, yaitu Sabtu dan Minggu, serta pada hari libur nasional.

Pada hari kerja, kebijakan ganjil genap diterapkan dalam dua periode waktu. Sesi pagi berlangsung dari pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sementara sesi sore hari dimulai pada pukul 16.00 WIB dan berakhir pada pukul 21.00 WIB. Di luar jam-jam tersebut dan pada hari-hari pengecualian seperti Sabtu ini, semua kendaraan diizinkan melintas di ruas jalan yang biasanya termasuk dalam area ganjil genap.

Saat ini, sistem ganjil genap diimplementasikan di puluhan titik jalan di Jakarta, termasuk jalan-jalan utama seperti Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, dan Jalan Jenderal Ahmad Yani. Pengecualian pada akhir pekan ini diharapkan dapat memberikan kelancaran mobilitas bagi masyarakat yang ingin beraktivitas atau berlibur. Namun, perlu diingat bahwa untuk beberapa wilayah di luar Jakarta, seperti jalur Puncak Bogor, aturan ganjil genap mungkin tetap berlaku secara situasional, khususnya untuk mengurai kepadatan lalu lintas menuju destinasi wisata.