:strip_icc()/kly-media-production/medias/5101509/original/068486400_1737371079-WhatsApp_Image_2025-01-20_at_18.00.51_5de405c9.jpg)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hari ini, Jumat, 26 Desember 2025, secara resmi meniadakan kebijakan pembatasan lalu lintas ganjil genap di seluruh ruas jalan Ibu Kota. Keputusan ini diambil seiring dengan penetapan hari ini sebagai cuti bersama Natal 2025, mengikuti pola yang juga berlaku pada Hari Raya Natal 25 Desember 2025 dan Tahun Baru 1 Januari 2026. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menegaskan bahwa peniadaan aturan ini bertujuan untuk melancarkan mobilitas masyarakat selama periode liburan akhir tahun.
Peniadaan sistem ganjil genap tersebut merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3) yang secara eksplisit menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Kebijakan ini merupakan langkah rutin pemerintah daerah setiap kali berhadapan dengan hari libur nasional dan cuti bersama, guna mengakomodasi peningkatan pergerakan warga yang memanfaatkan waktu libur untuk berbagai keperluan, mulai dari kegiatan keagamaan, berkumpul dengan keluarga, hingga berekreasi.
Meskipun pembatasan ganjil genap ditiadakan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap menyiapkan rekayasa lalu lintas secara situasional. Langkah ini terutama difokuskan pada sejumlah destinasi wisata populer di Jakarta, seperti Taman Margasatwa Ragunan, Monumen Nasional (Monas), Ancol, Pantai Indah Kapuk (PIK), Setu Babakan, Kota Tua, hingga Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Skema satu arah (one way) akan diterapkan berdasarkan kondisi kepadatan di lapangan, terutama saat volume pengunjung memuncak, untuk mencegah kemacetan parah.
Peniadaan ganjil genap ini memberikan keleluasaan bagi pengguna kendaraan pribadi untuk melintas tanpa terikat pada angka akhir pelat nomor. Namun, hal ini juga berpotensi meningkatkan volume kendaraan di jalan-jalan utama dan area-area tujuan wisata. Oleh karena itu, petugas di lapangan akan tetap melakukan pengawasan ketat terhadap kepatuhan rambu lalu lintas lainnya dan mengimbau masyarakat untuk tetap mengutamakan keselamatan berkendara. Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) juga akan tetap beroperasi penuh selama 24 jam, memastikan pelanggaran lalu lintas selain ganjil genap tetap ditindak.
Kebijakan ganjil genap akan kembali berlaku normal pada Senin, 29 Desember 2025, di 25 ruas jalan utama yang telah ditentukan. Penghentian sementara ini menyoroti dilema berkelanjutan yang dihadapi otoritas kota metropolitan seperti Jakarta dalam menyeimbangkan antara kebutuhan mobilitas warga dan upaya pengendalian kemacetan serta polusi udara. Dalam jangka panjang, kebijakan periodik seperti ini menekankan pentingnya pengembangan transportasi publik yang lebih komprehensif dan terintegrasi sebagai solusi permanen untuk mengatasi tantangan urbanisasi dan lonjakan populasi di Ibu Kota.