Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Drama Bansos Lampung: Pejabat Desa Diserang, Pelaku Pembacokan Terungkap

2025-12-09 | 21:20 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-09T14:20:05Z
Ruang Iklan

Drama Bansos Lampung: Pejabat Desa Diserang, Pelaku Pembacokan Terungkap

Seorang Kepala Dusun (Kadus) di Desa Purwodadi Simpang, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, menjadi korban pembacokan oleh warganya sendiri pada Senin, 8 Desember 2025, sekitar pukul 18.48 WIB. Korban diketahui bernama Andi Saputro (36), mengalami luka serius di bagian kepala, punggung, dan tangan akibat serangan senjata tajam.

Peristiwa berdarah ini dipicu oleh persoalan pembagian bantuan sosial (Bansos) yang tidak merata atau adanya ketidakpuasan warga. Pelaku pembacokan diidentifikasi bernama Warsani, warga Desa Purwodadi Simpang yang kini telah berhasil ditangkap.

Menurut keterangan Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Edi Qorinas, insiden bermula saat Warsani merasa tidak puas dengan penjelasan korban terkait syarat pengambilan Bansos. Warsani sempat mengutus seorang perempuan yang mengaku sebagai istrinya untuk mengambil Bansos, namun perempuan tersebut tidak membawa dokumen identitas seperti KTP dan Kartu Keluarga yang menjadi syarat pendataan. Korban yang merupakan Kadus baru, belum memegang data terbaru penerima Bansos dan tidak mendapatkan berkas dari Kadus sebelumnya, sehingga meminta kelengkapan data.

Karena penjelasan tersebut, Warsani yang mendatangi rumah korban di Dusun V, Desa Purwodadi Simpang, kemudian tersulut emosi. Saat pintu dibuka, pelaku langsung menyerang Andi Saputro menggunakan sebilah arit yang telah dibawanya. Korban menderita empat luka bacok di punggung, satu di kepala, dan satu di tangan. Istri korban sempat berusaha mencegah pelaku masuk ke kamar tempat korban tidur, namun pelaku memaksa masuk dan menyerang.

Setelah melakukan aksinya, pelaku Warsani sempat melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian. Namun, Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang bergerak cepat dan berhasil membekuk pelaku di wilayah Sukabumi, Bandar Lampung, pada Selasa, 9 Desember 2025. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan kini diamankan di Polsek Tanjung Bintang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menyita senjata tajam jenis arit yang digunakan pelaku sebagai barang bukti. Warsani dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Korban Andi Saputro sendiri telah mendapatkan perawatan medis di rumah sakit dan kondisinya berangsur membaik. Motif pasti pembacokan masih didalami oleh pihak kepolisian, meskipun dugaan sementara kuat terkait dengan ketidakpuasan pembagian Bansos.