Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Deretan Aset Fantastis Eks Bupati Pesawaran: Harley, Mobil, Uang Miliaran hingga 40 Tas Mewah

2025-12-10 | 22:13 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-10T15:13:25Z
Ruang Iklan

Deretan Aset Fantastis Eks Bupati Pesawaran: Harley, Mobil, Uang Miliaran hingga 40 Tas Mewah

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menyita sejumlah aset fantastis milik mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, dengan total estimasi nilai mencapai Rp45,27 miliar. Penyitaan ini merupakan bagian dari pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan proyek Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan Tahun Anggaran 2022.

Aset-aset yang berhasil disita meliputi empat unit mobil dan empat unit sepeda motor, salah satunya adalah motor Harley Davidson. Keseluruhan kendaraan ini memiliki total nilai estimasi sekitar Rp1 miliar. Selain kendaraan mewah, penyidik juga menyita uang tunai berupa rupiah dan 27 lembar mata uang asing pecahan 100 dolar Amerika Serikat, dengan total nilai kurang lebih Rp2,273 miliar.

Tak hanya itu, Kejati Lampung juga mengamankan 26 sertifikat hak milik (SHM) berupa tanah dan bangunan yang diduga dikuasai oleh tersangka Dendi Ramadhona melalui modus nominee, meskipun terdaftar atas nama pihak lain. Nilai aset tanah dan bangunan ini diperkirakan mencapai Rp41 miliar. Dalam penggeledahan yang dilakukan di Rumah Dinas Bupati Pesawaran, tim penyidik menemukan 40 buah tas mewah wanita berbagai merek yang bernilai ekonomis tinggi, dengan estimasi nilai Rp800 juta.

Penyitaan aset-aset ini dilakukan sebagai upaya penyelamatan keuangan negara (asset recovery) dari kerugian yang ditimbulkan akibat kasus korupsi proyek SPAM senilai Rp8 miliar tersebut. Penggeledahan dilaksanakan di beberapa lokasi, termasuk di wilayah Bandar Lampung dan Pesawaran, hingga di Rumah Dinas Bupati Pesawaran di Gedong Tataan. Dendi Ramadhona sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Oktober 2025, bersama empat tersangka lainnya, yakni ZF selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran, serta SA, S, dan AL selaku pihak swasta yang meminjam bendera perusahaan untuk mengerjakan proyek DAK. Kasus ini bermula ketika Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat (Perkim) Pesawaran mengajukan usulan DAK fisik ke Kementerian PUPR pada tahun 2021 sebesar Rp10 miliar, yang kemudian disetujui Rp8,2 miliar untuk pelaksanaan tahun anggaran 2022. Namun, proyek tersebut justru dilaksanakan oleh Dinas PUPR dengan perencanaan baru yang berbeda dari rencana awal, sehingga mengakibatkan indikasi kerugian keuangan negara.