:strip_icc()/kly-media-production/medias/5428516/original/070359400_1764516303-1000800555.jpg)
Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial HW (25) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah terbukti melakukan sandiwara kehilangan motor milik majikannya di Bandar Lampung. HW ditangkap setelah polisi mengungkap bahwa ia berpura-pura kehilangan sepeda motor Honda Beat putih dan uang tunai senilai Rp2,8 juta saat menonton pertunjukan kuda lumping, padahal ia diam-diam telah menjual kendaraan tersebut.
Menurut Kapolsek Telukbetung Selatan, AKP Galih Ramadhan Hario Mursid, aksi pencurian ini terjadi pada Selasa malam, 16 September 2025, di kediaman korban, I Wayan Kurniawan, yang beralamat di Jalan Udang, Gang Fayakun II, Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung.
Dalam modusnya, HW mengambil kunci motor yang diletakkan di atas televisi serta uang tunai dari dompet majikannya saat korban sedang tidak berada di rumah. Motor Honda Beat putih itu kemudian dijual seharga Rp5 juta kepada seseorang berinisial HR di Rajabasa, Bandar Lampung, dan seluruh uang hasil penjualan diakuinya telah habis untuk kebutuhan sehari-hari. HW awalnya mengklaim motor tersebut hilang saat ia bawa menonton kuda lumping, namun penyelidikan polisi mengungkap bahwa pernyataan itu hanyalah sandiwara untuk menutupi aksinya.
Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, menambahkan bahwa HW berhasil diringkus di sebuah angkringan di Gedong Tataan, Pesawaran, pada Selasa, 25 November 2025, setelah polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaannya. Tim Opsnal Polsek Telukbetung Selatan segera melakukan penangkapan dan membawa tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga mengungkapkan fakta bahwa HW merupakan seorang residivis yang pernah dilaporkan atas kasus pencurian serupa di wilayah Polsek Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. Saat ini, HW telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancamnya dengan pidana maksimal tujuh tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam perekrutan tenaga kerja dan tetap waspada terhadap modus kejahatan berbasis kepercayaan.