:strip_icc()/kly-media-production/medias/5448160/original/007686900_1766012553-Kontrak_518_Pegawai_Honorer_di_NTB_Habis.jpg)
Ratusan tenaga honorer Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menghadapi ketidakpastian masa depan setelah kontrak kerja 518 orang dipastikan tidak diperpanjang per 31 Desember 2025. Isak tangis pecah di Ruang Anggrek Kantor Gubernur NTB pada Rabu malam, 17 Desember 2025, ketika para honorer menyampaikan permohonan terakhir mereka kepada Gubernur Lalu Muhamad Iqbal di tengah peringatan Hari Ulang Tahun ke-67 Provinsi NTB. Keputusan pahit ini merupakan konsekuensi langsung dari kebijakan nasional yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang secara tegas menghapuskan status tenaga honorer dan hanya mengakui Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Lalu Muhamad Iqbal, Gubernur NTB, menyatakan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki ruang diskresi untuk memperpanjang kontrak 518 tenaga honorer tersebut, sebab kebijakan ini bersifat sentralistik dan telah ditetapkan oleh pemerintah pusat sebelum dirinya menjabat. Ia mengakui telah berulang kali mengupayakan solusi dengan mendatangi pejabat Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), bahkan mengundang tim dari BKN ke NTB, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Gubernur Iqbal menegaskan, "Kalau ada lubang sekecil semut untuk membantu, pemerintah daerah akan menempuhnya," namun secara aturan, penutupan database merupakan kebijakan nasional yang tidak bisa diintervensi oleh daerah. Sebagai bentuk dukungan transisi, pemerintah provinsi berencana memberikan tali asih kepada para honorer sesuai masa kerja mereka, yang diharapkan dapat menjadi modal awal untuk memulai usaha atau mencari pekerjaan baru.
Perwakilan honorer, Irfan, menyampaikan bahwa meskipun berat hati, mereka akhirnya menerima keputusan tersebut setelah penjelasan langsung dari pimpinan tertinggi provinsi. Sebagian besar dari 518 honorer ini telah mengabdi selama puluhan tahun, sehingga pemutusan kontrak menimbulkan kejutan dan kekhawatiran mendalam. Situasi ini juga memicu keprihatinan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB, yang menyoroti potensi peningkatan angka pengangguran terbuka di tengah bonus demografi yang dialami NTB jika 518 honorer ini benar-benar dirumahkan. Anggota DPRD NTB, Muhammad Aminurlah, menekankan pentingnya pemanfaatan tenaga kerja terdidik.
Kebijakan penghapusan tenaga honorer telah menjadi agenda nasional sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang mengharuskan status kepegawaian hanya terdiri dari PNS dan PPPK paling lambat 28 November 2023. Kementerian PANRB kemudian menargetkan penyelesaian penataan 1,7 juta tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN paling lambat Desember 2024. Seleksi PPPK tahun 2024 difokuskan 100 persen untuk penataan pegawai non-ASN. Namun, di NTB sendiri, dari total 9.440 pegawai non-ASN yang terdata per Mei 2025, baru sebagian yang berhasil diakomodasi melalui seleksi PPPK. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Tri Budi Prayitno, mengungkapkan bahwa 9.411 pegawai non-ASN di lingkungan Pemprov NTB telah menerima Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu pada 23 Desember 2025, namun 518 honorer yang kontraknya berakhir pada akhir tahun ini tidak termasuk dalam data PPPK Paruh Waktu tersebut. BKD NTB telah berkoordinasi dengan KemenPAN RB dan BKN, namun kewenangan kebijakan tetap berada di tingkat pusat.
Dilema ini menyoroti tantangan besar bagi pemerintah daerah dalam menyeimbangkan kepatuhan terhadap regulasi pusat dengan upaya menjaga stabilitas sosial dan ekonomi lokal. Beban fiskal daerah untuk aparatur sipil negara juga menjadi pertimbangan penting, di mana Pemprov NTB menghadapi keterbatasan anggaran untuk mengakomodasi seluruh tenaga honorer ke dalam skema kepegawaian baru, dengan belanja pegawai sudah mendekati batas 30 persen dari APBD. Dengan berakhirnya tahun 2025, 518 mantan tenaga honorer Pemprov NTB menghadapi babak baru dalam pencarian nafkah, menuntut adaptasi dalam lingkungan kerja yang semakin kompetitif dan struktur kepegawaian pemerintah yang telah berubah secara fundamental.