Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

ABG Blora Diduga Buang Bayi, Dinkes Periksa Bidan Atas Perintah Penyelidik

2025-12-15 | 02:10 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-14T19:10:45Z
Ruang Iklan

ABG Blora Diduga Buang Bayi, Dinkes Periksa Bidan Atas Perintah Penyelidik

Polemik pemeriksaan medis terhadap seorang remaja perempuan berinisial AT (16) asal Kabupaten Blora, Jawa Tengah, berbuntut panjang setelah dirinya dilaporkan ke Propam Polda Jawa Tengah. Kepala Dinas Kesehatan Daerah (Dinkesda) Blora, Edi Widayat, menyatakan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh bidan desa terhadap AT merupakan bagian dari prosedur untuk memastikan apakah seorang perempuan baru saja melahirkan atau tidak. Pemeriksaan tersebut dilakukan atas permintaan penyidik berdasarkan surat perintah penyelidikan dari Kapolsek Jepon terkait kasus penemuan bayi di wilayah Semanggi.

Menurut Edi Widayat, secara medis, indikasi setelah persalinan dapat dilihat melalui sejumlah tanda fisiologis tertentu, seperti produksi ASI pada payudara dan perubahan fisiologis pada perut. Namun, Edi mengaku tidak mengetahui secara rinci tindakan teknis yang dilakukan di lapangan.

Kasus ini bermula pada Jumat, 4 April 2025, ketika warga menemukan bayi laki-laki berusia sekitar satu hari dalam kondisi hidup di semak-semak pinggir hutan Desa Semanggi, Kecamatan Jepon. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan informasi warga mengarah pada AT sebagai ibu kandung bayi tersebut. Pada 9 April 2025, sejumlah polisi bersama kepala dusun, kepala desa, dan bidan desa mendatangi rumah AT untuk melakukan pemeriksaan.

Namun, proses pemeriksaan ini kemudian menjadi masalah. Pihak keluarga dan kuasa hukum AT, Bangkit Mahanantiyo, menilai pemeriksaan tersebut melampaui batas dan tidak sesuai prosedur. Mereka mengklaim bahwa AT dipaksa menanggalkan pakaian, payudaranya diremas, dan bahkan bidan memasukkan jari ke liang vagina, padahal AT masih perawan. Tindakan ini dilakukan tanpa surat penggeledahan atau dua alat bukti yang cukup.

Akibat perlakuan yang dianggap sewenang-wenang ini, AT dan keluarganya melaporkan anggota Polsek Jepon dan Polres Blora ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah pada Kamis, 11 Desember 2025. Laporan tersebut diterima penyidik Propam Polda Jateng dan akan didalami dengan bukti-bukti yang dilampirkan.

Hasil pemeriksaan medis di RSUD Soetijono Blora menegaskan bahwa AT tidak pernah hamil dan melahirkan. Lebih lanjut, hasil cek medis juga menunjukkan adanya indikasi kerusakan fisik pada organ vital AT.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, menegaskan bahwa keterlibatan tenaga medis dan pendampingan Polwan merupakan bentuk kehati-hatian aparat agar proses penyelidikan tetap berada dalam koridor hukum dan prosedur operasional standar (SOP). Ia juga menekankan bahwa tidak ada penangkapan atau penetapan tersangka, dan polisi bekerja berdasarkan surat perintah penyelidikan dari Polsek Jepon. Keluarga korban juga sempat diajak ke Kantor Wakil Bupati Blora dan ditawari sejumlah uang untuk berdamai, namun tawaran tersebut ditolak.