
Seorang mahasiswa berusia 23 tahun berinisial HRR di Depok menghadapi ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara setelah ditangkap atas dugaan penyebaran ancaman bom palsu melalui surat elektronik ke sepuluh sekolah pada Selasa, 23 Desember 2025. Penangkapan HRR dilakukan pada Jumat, 26 Desember 2025, menyusul penyelidikan intensif oleh Polres Metro Depok setelah serangkaian ancaman yang menyebabkan keresahan luas di lingkungan pendidikan dan masyarakat menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2026.
Tersangka HRR dijerat dengan Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang membawa ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 750 juta. Selain itu, HRR juga disangkakan dengan Pasal 335 KUHP atau Pasal 336 ayat 2 KUHP, yang mengatur ancaman kekerasan dengan potensi hukuman penjara hingga lima tahun. Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama menjelaskan bahwa tindakan tersangka menimbulkan rasa takut dan keresahan di lingkungan sekolah-sekolah yang menerima ancaman tersebut.
Ancaman bom tersebut dikirimkan melalui email ke sepuluh Sekolah Menengah Atas (SMA) di Depok, termasuk SMA Bintara, SMA Arrahman, SMA Al Mawaddah, dan SMAN 4. Dalam pesannya, pelaku mencatut nama mantan kekasihnya, Kamila, dan mengklaim sebagai korban pemerkosaan serta mengungkapkan kekesalan terhadap kualitas pelayanan sekolah dan kepolisian Depok. Namun, polisi memastikan bahwa klaim tersebut tidak benar dan hanya karangan pelaku untuk mengelabui. Setelah menerima laporan, tim Gegana Brimob Polri segera diterjunkan untuk menyisir seluruh lokasi sekolah yang diancam. Hasil penyisiran memastikan bahwa tidak ditemukan adanya bom atau benda mencurigakan lainnya, sehingga kondisi di kesepuluh SMA tersebut dinyatakan aman.
Insiden teror bom palsu ini menyoroti kerentanan sistem keamanan digital dan dampak psikologis yang dapat ditimbulkan oleh ancaman semacam itu, meskipun tidak ada bahan peledak yang ditemukan. Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menekankan pentingnya respons cepat dan profesional dari kepolisian untuk mencegah kepanikan dan meluasnya keresahan sosial, terutama di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat menjelang Nataru. "Kecepatan respons aparat menjadi kunci utama untuk mencegah kepanikan, terutama di lingkungan sekolah yang rentan secara psikologis. Ancaman bom, meski hanya berupa pesan elektronik, tetap bisa mengganggu aktivitas belajar-mengajar dan menimbulkan trauma," ujar Abdullah. Kejadian serupa, seperti ledakan di SMAN 72 Jakarta pada November 2025, menunjukkan dampak psikologis yang signifikan, dengan beberapa siswa bahkan meminta pindah sekolah dan mengalami trauma berkepanjangan.
Meskipun ancaman ini tidak melibatkan bom sungguhan, tindakan pelaku menimbulkan konsekuensi hukum yang serius. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yang menjadi payung hukum utama untuk kasus terorisme, menetapkan sanksi pidana yang jauh lebih berat, dengan penjara minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun, bahkan hukuman mati jika mengakibatkan korban jiwa atau kerusakan masif. Namun, dalam kasus HRR, penegak hukum lebih fokus pada aspek penyebaran informasi palsu yang menimbulkan ketakutan dan ancaman kekerasan, yang diatur dalam UU ITE dan KUHP, mengingat tidak adanya unsur terorisme yang sesungguhnya. Kasus ini menjadi pengingat tegas akan konsekuensi hukum serius bagi individu yang menyalahgunakan platform digital untuk menyebarkan ancaman palsu dan menimbulkan keresahan publik.