:strip_icc()/kly-media-production/medias/5457759/original/039927900_1767049021-polda_sulsel.jpg)
Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan memecat 20 personelnya sepanjang tahun 2025 atas berbagai pelanggaran disipliner dan kode etik profesi, sebagaimana diumumkan oleh Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam rilis akhir tahun di Makassar pada 29 Desember 2025. Keputusan ini menegaskan komitmen institusi terhadap penegakan hukum internal, dengan Kapolda secara tegas menyatakan "tidak ada ampun" bagi anggota yang melanggar, terutama terkait kasus narkotika.
Jumlah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun 2024, Polda Sulsel memberhentikan 16 personel, sementara pada tahun 2023 sebanyak 17 personel dikenai sanksi serupa. Peningkatan 25 persen dalam jumlah pemecatan di tahun 2025 ini terjadi di tengah penurunan kasus pelanggaran disiplin dan kode etik secara keseluruhan. Pelanggaran disiplin turun 50,81 persen, dari 124 kasus pada 2024 menjadi 63 kasus pada 2025. Demikian pula, pelanggaran kode etik menyusut 58,57 persen, dari 140 kasus pada 2024 menjadi 82 kasus pada 2025. Namun, jumlah total personel yang dijatuhi hukuman (termasuk sanksi non-pemecatan) justru meningkat dari 124 menjadi 217 anggota, naik 42,85 persen.
Pelanggaran yang paling sering menjadi dasar pemecatan meliputi penyalahgunaan narkotika, disersi atau meninggalkan tugas tanpa izin lebih dari 30 hari, perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan tindak pidana umum lainnya yang telah memiliki putusan hukum tetap. Kapolda Djuhandhani Rahardjo Puro secara eksplisit menegaskan tidak akan menoleransi anggota Polri yang terlibat kasus narkoba, menjadikannya satu-satunya sanksi PTDH. Pernyataan serupa juga disampaikan Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy yang secara konsisten menyuarakan kebijakan tanpa toleransi, khususnya untuk kasus narkoba.
Tren ini mencerminkan upaya serius Polda Sulsel dalam membersihkan institusi dari oknum-oknum yang mencoreng citra kepolisian. Kapolda sebelumnya, Irjen Pol Rusdi Hartono, pada pertengahan 2025 juga telah menekankan pentingnya menjaga kehormatan dan nama baik institusi, serta komitmen untuk menerapkan prinsip penghargaan dan hukuman secara adil dan transparan. Meskipun jumlah pemecatan meningkat, penurunan angka pelanggaran disiplin dan kode etik dapat diinterpretasikan sebagai indikasi bahwa langkah-langkah pengetatan pengawasan internal dan penindakan tegas mulai membuahkan hasil dalam mencegah pelanggaran minor.
Namun, peningkatan jumlah total personel yang dihukum, di samping kenaikan angka PTDH, menunjukkan bahwa institusi kepolisian di Sulawesi Selatan masih menghadapi tantangan besar dalam membangun budaya kerja yang profesional dan berintegritas penuh. Pemberian sanksi yang tegas, seperti PTDH, diharapkan tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri sebagai penegak hukum yang bersih dan bertanggung jawab. Reformasi internal yang berkelanjutan melalui pengawasan ketat dan penegakan aturan secara konsisten akan menjadi kunci untuk mewujudkan visi kepolisian yang lebih baik di masa depan.