:strip_icc()/kly-media-production/medias/5439347/original/061827300_1765355363-1001299259.jpg)
Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) berhasil membongkar jaringan penangkapan ikan ilegal menggunakan bom atau destructive fishing serta perdagangan satwa dilindungi sepanjang tahun 2025, mengamankan total 18 tersangka. Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen tegas aparat dalam menyelamatkan ekosistem laut yang terancam.
Kepala Polda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, didampingi Direktur Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Kombes Pol Pitoyo Agung Yuwono dan Kepala Bidang Humas Kombes Pol Didik Supranoto, menyatakan bahwa para tersangka terlibat dalam 14 laporan polisi kasus destructive fishing yang diungkap dari Januari hingga November 2025. Sebelas perkara telah memasuki tahap II, dua tahap I, dan satu masih dalam penyelidikan.
Jaringan ini beroperasi di berbagai wilayah perairan Sulawesi Selatan, termasuk Pulau Kodingareng, Pulau Barrang Lompo, Pulau Lumu-Lumu (Makassar), Pulau Kapoposang (Pangkep), Taka Bonerate (Selayar), Pulau Bajo (Bone), Pulau Sembilan (Sinjai), hingga Kambuno (Luwu). Penyelidikan lebih lanjut menunjukkan adanya dimensi lintas negara dalam pasokan bahan baku bom ikan. Bahan dasar peledak rakitan tersebut diketahui berasal dari pabrikan Malaysia, masuk melalui jalur laut Kalimantan Utara, sebelum kemudian disebarkan di wilayah perairan tengah Indonesia. Selain itu, polisi juga menemukan jaringan lokal di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, yang diduga menjadi tempat perakitan detonator sebelum dikirim ke Sulsel.
Dalam operasi penindakan ini, polisi menyita sejumlah besar barang bukti. Di antaranya adalah 11 karung pupuk masing-masing seberat 25 kilogram, 89 jerigen bahan peledak, 64 botol bom ikan rakitan, 369 detonator, 74 sumbu, dua kompresor, dua gulung selang, dua pasang kaki katak, dua dakor, serta 18 bungkus bahan campuran peledak lainnya.
Selain kasus bom ikan, Polda Sulsel juga mengungkap kejahatan penangkapan dan perdagangan satwa dilindungi, khususnya penyu hijau (Chelonia mydas). Penegakan hukum dilakukan setelah laporan masyarakat mengenai maraknya perburuan penyu di perairan Takalar dan Selayar. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 11 karung berisi sekitar 571 kilogram potongan daging penyu, yang diperkirakan berasal dari sekitar 150 ekor penyu. Koordinasi dengan Bea dan Cukai tengah dilakukan untuk menelusuri jalur perdagangan lintas negara daging penyu ini, dengan indikasi permintaan dari luar negeri, terutama Tiongkok, termasuk untuk kebutuhan kosmetik.
Para pelaku pengeboman ikan dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak, dengan ancaman hukuman seumur hidup, hukuman mati, atau maksimal 20 tahun penjara. Sementara itu, untuk kasus perdagangan satwa dilindungi, para tersangka dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf b juncto Pasal 40 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan bahwa penindakan ini bukan semata penegakan hukum, melainkan upaya untuk menyelamatkan ekosistem laut yang merupakan warisan bagi generasi mendatang. Penggunaan bahan peledak tidak hanya mematikan ikan konsumsi, tetapi juga merusak terumbu karang dan menghancurkan tempat berkembang biak biota laut. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan laut.