:strip_icc()/kly-media-production/medias/5416791/original/063855500_1763466642-Daan_Mogot_Tampak_Atas.jpg)
Tepian sungai Taman Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, telah menjadi sorotan publik atas merebaknya praktik prostitusi sesama jenis yang melibatkan para pria, menciptakan "sisi kelam para pemuda tampan" di balik kerimbunan dan minimnya penerangan area tersebut. Fenomena ini meresahkan warga sekitar dan memicu tindakan tegas dari pemerintah setempat.
Aktivitas terlarang ini dilaporkan sering terjadi menjelang tengah malam, dengan para pelaku mulai berdatangan sekitar pukul 22.00 WIB. Seorang pedagang kaki lima di lokasi, Acong, mengungkapkan bahwa ia kerap melihat geliat praktik asusila di tengah temaram malam di bantaran sungai tersebut. Acong bahkan mengaku pernah ditawari untuk terlibat dalam transaksi tidak senonoh tersebut, namun menolaknya dengan tegas. Para pelaku disebut-sebut bukan hanya warga sekitar, melainkan juga datang dari luar area, termasuk pria beristri yang mencari pelarian dari masalah rumah tangga mereka. Kondisi taman yang gelap gulita, dipenuhi semak-semak rimbun, dan minimnya pengawasan menjadi faktor utama yang memungkinkan praktik ini berlangsung dan semakin marak. Temuan sampah alat kontrasepsi dan botol minuman keras berserakan di area taman semakin memperkuat dugaan adanya aktivitas ilegal.
Menanggapi keresahan warga, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat bersama jajaran Polsek setempat telah melakukan operasi penertiban. Pada Jumat malam, 14 November 2025, Satpol PP mengamankan dua pria berinisial SA (58) dari Kebon Jeruk dan SR (27) dari Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi sesama jenis di Taman Daan Mogot. Keduanya kemudian dibawa ke Panti Sosial Kedoya untuk pembinaan lebih lanjut.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menegaskan bahwa operasi serupa akan dilakukan secara berkala untuk menutup ruang praktik asusila di fasilitas umum. Pihaknya juga telah memasang empat spanduk imbauan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, khususnya Pasal 42 yang melarang segala bentuk praktik prostitusi di ruang publik, di titik-titik rawan di taman tersebut.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan komitmen pemerintah provinsi untuk segera merevitalisasi Taman Daan Mogot. Pembenahan akan diprioritaskan pada peningkatan sistem penerangan, pemangkasan pohon-pohon rimbun yang menutupi area, dan pemasangan kamera pengawas (CCTV) untuk memperkuat pengawasan. Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, juga mendesak agar pembenahan fasilitas di Taman Daan Mogot segera rampung guna memastikan ruang publik menjadi lebih terang, aman, dan nyaman bagi seluruh warga, serta mencegah penyalahgunaan di kemudian hari. Diharapkan, dengan upaya revitalisasi dan pengawasan ketat, sisi kelam yang menyelimuti tepian sungai Taman Daan Mogot dapat segera teratasi, mengembalikan fungsi taman sebagai ruang publik yang positif.