Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Terkuak: Pengakuan Mengejutkan Lettu Ahmad Faisal Guncang Sidang Prada Lucky

2025-11-24 | 18:07 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-11-24T11:07:48Z
Ruang Iklan

Terkuak: Pengakuan Mengejutkan Lettu Ahmad Faisal Guncang Sidang Prada Lucky

Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali menjadi sorotan publik menyusul pengakuan mengejutkan dari Komandan Kompi (Danki) A Batalyon Infanteri (Yonif) Teritorial Pembangunan (TP) 834/Wakanga Mere, Lettu Inf Ahmad Faisal, dalam sidang lanjutan kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Pada persidangan yang digelar Senin, 24 November 2025, Lettu Ahmad Faisal mengakui telah mencambuk Prada Lucky sebanyak empat kali.

Pengakuan ini menjadi fakta baru yang krusial, mengingat Lettu Ahmad Faisal menyatakan dirinya adalah pihak pertama yang melakukan pencambukan, yang kemudian memicu prajurit lain, yang merupakan senior korban, untuk turut serta dalam penganiayaan hingga mengakibatkan kematian Prada Lucky. Oditur militer menyimpulkan bahwa tindakan Danki A ini telah memotivasi anggota lainnya untuk ikut menganiaya Prada Lucky, baik menggunakan alat seperti selang maupun tangan kosong.

Kasus tragis yang menimpa Prada Lucky Chepril Saputra Namo, prajurit berusia 23 tahun dari Yonif TP 834/Wakanga Mere di Nagekeo, NTT, ini diduga kuat akibat penganiayaan brutal oleh para senior dan pimpinannya. Rangkaian kekerasan dimulai pada 27 Juli 2025, ketika Prada Lucky menjalani pemeriksaan terkait dugaan perilaku menyimpang. Ia sempat mencoba melarikan diri pada 28 Juli 2025, namun berhasil ditemukan dan dibawa kembali ke markas. Penganiayaan terus berlanjut hingga 30 Juli 2025, melibatkan setidaknya 22 orang terdakwa. Saksi kunci dalam persidangan sebelumnya mengungkap bahwa Prada Lucky dan Prada Richard dituduh melakukan penyimpangan seksual, yang menjadi pemicu penyiksaan.

Selama penyiksaan, Prada Lucky tidak hanya dicambuk dengan selang, tetapi juga dipukuli dan bahkan luka-lukanya ditaburi garam oleh seniornya. Akibat kekerasan berulang ini, kondisi Prada Lucky memburuk drastis, dengan laporan bibir bengkak serta paha dan bagian tubuh lainnya lebam. Ia sempat dirawat di puskesmas sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Aeramo, Nagekeo, di mana ia menghembuskan napas terakhir pada 6 Agustus 2025, setelah beberapa hari menjalani perawatan intensif di ICU.

Dalam persidangan perdana pada 27 Oktober 2025, terungkap bahwa Lettu Ahmad Faisal hadir saat Prada Lucky dan Prada Richard dipukuli, namun tidak berupaya menghentikan tindakan tersebut. Bahkan, dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh oditur militer, disebutkan bahwa Ahmad Faisal juga yang memberi perintah agar korban diperiksa staf intel. Sebelumnya, Lettu Ahmad Faisal sempat menyangkal beberapa keterangan saksi, mengklaim adanya ketidaksesuaian.

Majelis hakim yang memimpin sidang Lettu Ahmad Faisal adalah Mayor Chk Subiyatno, didampingi hakim anggota Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto. Oditur militer Letkol Chk Alex Panjaitan dan Letkol Chk Yusdiharto bertindak sebagai penuntut dalam kasus ini. Para ahli pidana militer, seperti Dr. Deddy Manafe dari Universitas Nusa Cendana (UNDANA) Kupang, telah dihadirkan dalam persidangan dan menyoroti relasi atasan-bawahan di lingkungan militer, menegaskan bahwa atasan yang paling senior harus bertanggung jawab jika membiarkan tindakan kekerasan. Deddy Manafe juga berpendapat bahwa kasus ini dapat dikategorikan sebagai pembunuhan yang didahului, disertai, atau diikuti tindak pidana lain (Pasal 339 KUHP), bahkan pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) jika alat-alat penyiksaan telah dipersiapkan, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup hingga pidana mati. Namun, oditur militer mendakwa Lettu Ahmad Faisal dengan pasal yang terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Sidang lanjutan untuk terdakwa Lettu Ahmad Faisal akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan pada Kamis, 4 Desember 2025. Sementara itu, sidang pemeriksaan untuk 17 terdakwa lainnya dijadwalkan pada Selasa, 25 November 2025, dan empat terdakwa lainnya pada Rabu, 26 November 2025. Keluarga korban, terutama sang ibu, Sepriana Paulina Mirpey, telah berulang kali menyampaikan tuntutan agar seluruh pelaku dihukum seberat-beratnya dan dipecat dari institusi TNI. Ayah Prada Lucky, Serma Christian Namo, juga sempat menyatakan ketidakpercayaan pada pengadilan militer dan meminta keadilan ditegakkan, bahkan mengancam akan menyelesaikan dengan caranya sendiri jika hukum tidak mampu menjerat pelaku. Komandan Korem 161/Wira Sakti, Brigjen TNI Hendro Cahyono, merespons pernyataan tersebut dengan menegaskan bahwa proses hukum berjalan transparan dan sesuai ketentuan hukum militer, seraya mendalami dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan ayah Lucky.