Notification

×

Iklan

Iklan

Terkuak Modus Curang Penyelewengan Solar: Peran 3 Tersangka di SPBU Lampung Timur

2025-11-19 | 16:22 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-11-19T09:22:21Z
Ruang Iklan

Terkuak Modus Curang Penyelewengan Solar: Peran 3 Tersangka di SPBU Lampung Timur

Tim Reserse Kriminal Polres Lampung Timur telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Sribhawono. Kasus ini terbongkar setelah warga melakukan penggerebekan pada Minggu malam, 16 November 2025.

Ketiga tersangka yang kini ditahan di Mapolres Lampung Timur diidentifikasi dengan inisial P, A, dan M. Tersangka P dan A adalah sopir truk dengan nomor polisi BE 8542 ADU, sementara M merupakan operator SPBU yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

Kasatreskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Boyoh, menjelaskan peran masing-masing tersangka. P dan A berperan sebagai eksekutor yang melakukan pengisian solar bersubsidi ke dalam tangki modifikasi berkapasitas 10.000 liter di bak truk mereka. Saat digerebek, truk tersebut telah berisi sekitar 2.000 liter solar subsidi. Solar tersebut rencananya akan dijual kembali di wilayah Bandar Lampung.

Sementara itu, tersangka M, operator SPBU, memfasilitasi pengisian BBM jenis solar dari mesin pompa langsung ke tangki truk. Peran M sangat krusial dalam melancarkan aksi pengecoran ini.

Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan warga Desa Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribhawono, pada Minggu malam sekitar pukul 21.40 WIB. Warga melihat sebuah truk tertutup terpal terparkir di dalam SPBU yang saat itu dalam kondisi tutup dan lampu padam. Curiga dengan aktivitas tersebut, warga kemudian beramai-ramai mendatangi lokasi dan mendapati adanya kegiatan "ngecor" solar.

Setelah penggerebekan oleh warga, P dan A beserta barang bukti berupa truk dan solar diamankan dan diserahkan ke Polsek Bandar Sribhawono. Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi kemudian menetapkan M sebagai tersangka ketiga. Ketiganya dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM, Bahan Bakar Gas, atau LPG yang disubsidi pemerintah. Polisi menyatakan masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan yang terlibat dalam praktik ilegal ini.