Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Skandal Kekejaman di Barak Militer: Prada Lucky dan Richard Korban Penyiksaan

2025-11-29 | 10:36 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-11-29T03:36:47Z
Ruang Iklan

Skandal Kekejaman di Barak Militer: Prada Lucky dan Richard Korban Penyiksaan

Kupang, Nusa Tenggara Timur – Malam mencekam yang dialami oleh Prada Lucky Chepril Saputra Namo dan Prada Richard Junimton Bulan di barak Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yon TP) 834/Waka Nga Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, mulai terungkap secara rinci dalam persidangan di Pengadilan Militer III-15 Kupang. Kasus penyiksaan brutal yang berujung pada kematian Prada Lucky ini mengejutkan publik dan menyoroti praktik kekerasan di lingkungan militer.

Peristiwa keji ini bermula pada 27 Juli 2025, ketika Prada Lucky dan Prada Richard dituduh melakukan penyimpangan seksual oleh para senior mereka. Pada malam itu, sekitar pukul 20.00 WIB, Prada Lucky menjadi korban cambukan pertama yang dilakukan oleh Komandan Kompi A, Lettu Inf Ahmad Faisal. Kala itu, Prada Richard tidak berada di lokasi karena masih bertugas di dapur. Setelah penyiksaan awal terhadap Prada Lucky, Sertu Andre Mahoklory kemudian memanggil Prada Richard dan membawanya ke ruang staf intel. Di sana, sudah ada Dansi Intel Sertu Thomas Desambris Awi dan Prada Lucky yang telah diperiksa beberapa jam sebelumnya terkait dugaan obrolan penyimpangan seksual di ponselnya. Prada Richard mengaku heran mengapa ia ikut terseret dalam masalah yang tidak berkaitan dengannya.

Penyiksaan kemudian berlanjut dengan intensitas yang mengerikan. Prada Lucky dan Prada Richard dipaksa untuk mengakui perbuatan yang dituduhkan, namun Richard menolak dan terus disiksa. Keduanya dipukuli oleh 16 orang senior secara bergantian hingga dini hari menggunakan selang berwarna biru. Prada Richard bersaksi bahwa mereka dipukul hingga kencing dan kulit mereka terkelupas. Letda Inf Ahmad Faisal, komandan kompi, disebut hanya menyaksikan penyiksaan itu tanpa berusaha menghentikannya, dan pergi begitu saja pada pukul 23.00 WITA, sementara kedua prajurit muda itu masih terus dipukuli hingga tubuh mereka berdarah.

Selain pemukulan dan cambukan, berbagai bentuk penyiksaan lain yang lebih kejam juga terungkap. Letda Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, salah satu terdakwa, mengakui mencambuk kedua korban dengan selang hingga hancur, kemudian menggantinya dengan kabel cas laptop, meninju, menendang, dan menggunakan metode waterboarding atau tenggelam di darat yang sangat berbahaya. Ia beralasan bahwa tindakan tersebut adalah "pembinaan" karena adanya "perbuatan yang tidak baik dari kedua korban", sempat kabur, dan tidak menaati perintah.

Fakta lain yang terungkap di persidangan adalah pengakuan Prada Richard mengenai penyiksaan tidak manusiawi yang dilakukan oleh Letda Made Juni Arta Dana, yang memerintahkan agar alat vital Richard diolesi cabai yang sudah diulek. Richard dipaksa menelanjangi diri dan teman satu angkatannya, Prada Egianus Kei, diperintahkan untuk mengoleskan cabai tersebut ke area sensitifnya. Selain itu, Pratu Aprianto Rede Radja memukuli Prada Lucky dan Prada Richard menggunakan gantungan baju besi di bagian perut, serta menyuruh keduanya mengolesi minyak, cabai, dan garam ke kemaluan dan lubang anus mereka. Pratu Aprianto juga menyundutkan rokok ke tubuh korban, termasuk di paha dan belakang leher Prada Lucky. Beberapa terdakwa lain, Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano De Araujo, dan Pratu Petrus Nong Brian Semi, juga terlibat dalam penyiksaan cambuk dalam kondisi mabuk pada 29 dan 30 Juli 2025. Pratu Emeliano De Araujo bahkan menendang kepala Prada Lucky yang sedang duduk di matras dan memukul ulu hati serta menampar pipi Richard.

Akibat penyiksaan brutal yang berlangsung berhari-hari, Prada Lucky Chepril Saputra Namo meninggal dunia pada 6 Agustus 2025. Sementara itu, Prada Richard Junimton Bulan mengalami trauma mendalam dan luka fisik, termasuk kencing darah. Ia memohon perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta berharap dapat dipindahkan ke satuan lain untuk menjalani perawatan medis dan pemulihan psikologis.

Dalam sidang perdana yang digelar pada 27 Oktober 2025 di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Prada Richard menjadi saksi kunci yang membeberkan kronologi lengkap penyiksaan tersebut. Ibu Prada Richard, Marice Ndun, dengan emosional meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya terhadap para terdakwa. Sebanyak 17 (tujuh belas) senior militer telah terlibat dalam perbuatan keji ini dan divonis dengan hukuman 9 (sembilan) tahun penjara. Keluarga Prada Lucky menyatakan protes keras terhadap putusan yang dinilai ringan dan menolak uang santunan sebesar 220 juta rupiah, menegaskan bahwa nyawa tidak sebanding dengan nominal tersebut dan menuntut keadilan fundamental.

Kasus ini menjadi sorotan tajam dan memicu keprihatinan luas mengenai budaya kekerasan yang mengakar kuat di lingkungan militer, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi masyarakat.