Notification

×

Iklan

Iklan

Penculikan Bilqis Ungkap Dalang TPPO Adopsi Ilegal, Tersangka Baru Bakal Terkuak

2025-11-19 | 16:35 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-11-19T09:35:32Z
Ruang Iklan

Penculikan Bilqis Ungkap Dalang TPPO Adopsi Ilegal, Tersangka Baru Bakal Terkuak

Penyelidikan kasus penculikan balita Bilqis (4) di Makassar telah membongkar praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus adopsi ilegal yang melibatkan jaringan lintas provinsi, dan kini mengarah pada penetapan tersangka baru. Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro, pada Rabu, 19 November 2025, mengonfirmasi bahwa penyidik telah mengantongi satu calon tersangka baru setelah dilakukan gelar perkara.

Balita Bilqis sebelumnya diculik oleh tersangka berinisial SY (30) di Taman Pakui Sayang, Makassar, pada Minggu, 3 November 2025. SY, warga Makassar, kemudian menjual Bilqis kepada NH (29), warga Sukoharjo, Jawa Tengah, seharga Rp3 juta. NH selanjutnya menjual Bilqis kepada MA (42) dan AS (36) di Jambi seharga Rp15 juta. Pasangan MA dan AS kemudian menjual kembali korban seharga Rp80 juta kepada warga Suku Anak Dalam (SAD) di Jambi. Bilqis berhasil ditemukan selamat di Jambi setelah lima hari diculik.

Fakta mengejutkan terungkap dalam kasus ini, di mana tersangka utama SY diduga pernah menjual tiga anak kandungnya sendiri pada tahun 2022-2023 dengan imbalan hanya Rp300 ribu di Makassar. Polisi masih mendalami proses adopsi ilegal anak-anak kandung SY tersebut dan siapa saja yang mengadopsinya. Sementara itu, NH, tersangka asal Sukoharjo, mengaku telah tiga kali menjadi perantara adopsi ilegal. Tersangka MA dan AS, warga Merangin, Jambi, juga diketahui telah memperdagangkan sembilan bayi dan satu anak lainnya melalui akun TikTok dan WhatsApp. Total korban dalam jaringan ini diperkirakan mencapai sembilan anak, tidak termasuk Bilqis.

Jaringan TPPO ini beroperasi lintas provinsi, dengan dugaan Tempat Kejadian Perkara (TKP) lain terbentang dari Bali, Jawa Tengah, Jambi, hingga Kepulauan Riau. Untuk menuntaskan kasus yang kompleks ini, Polda Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan Bareskrim Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Umum dan Direktorat TPPO, dalam melakukan asistensi dan penyelidikan gabungan. Penyidik masih terus menelusuri keterlibatan sejumlah pihak yang diduga berada di wilayah berbeda seperti Sukoharjo, Yogyakarta, maupun Jakarta, dan akan segera disampaikan jika ada proses penangkapan.

Saat ini, empat tersangka telah ditetapkan dalam kasus penculikan dan perdagangan Bilqis, yakni SY, NH, MA, dan AS. Mereka dijerat dengan Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 2 ayat 12 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Penyelidikan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui penegakan hukum terhadap kejahatan kemanusiaan seperti TPPO.