Notification

×

Iklan

Iklan

Pembunuhan Sadis Anak Punk Gegerkan Lintasan Jogging Tapin Kalsel

2025-11-19 | 16:42 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-11-19T09:42:56Z
Ruang Iklan

Pembunuhan Sadis Anak Punk Gegerkan Lintasan Jogging Tapin Kalsel

RANTAU—Sebuah insiden berdarah mengguncang kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Rantau Kiwa, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, pada Sabtu malam, 8 November 2025, sekitar pukul 22.30 Wita. Peristiwa tragis ini mengakibatkan seorang pemuda dari komunitas punk tewas mengenaskan dan satu rekannya mengalami luka berat akibat penusukan.

Korban meninggal dunia diidentifikasi sebagai Hidayat Ray Kusuma (20), yang juga dikenal dengan inisial HRK, warga Kelurahan Hilir Seper, Kabupaten Tapin. Sementara itu, rekannya, Khaliur Rahman (25) alias KR, warga Kecamatan Tapin Tengah, menderita luka serius akibat sabetan senjata tajam dan masih dirawat di RSUD Datu Sanggul Rantau.

Pelaku penusukan telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian kurang dari 24 jam setelah kejadian. Ia adalah seorang pemuda berinisial A (20), yang juga dikenal dengan nama alias Siman atau Ahmad Rayman Ramadani. Tersangka merupakan warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Kapolres Tapin AKBP Weldi Rozika menjelaskan, insiden ini bermula dari perselisihan sepele antara dua kelompok remaja, yang dipicu oleh masalah uang saweran sebesar Rp10 ribu untuk tambahan lagu saat korban mengamen di area jogging track. Situasi semakin memanas karena kedua belah pihak diduga berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.

Menurut keterangan polisi, kelompok korban yang terdiri dari tiga pengamen punk awalnya diberi uang Rp5.000 oleh salah satu anggota kelompok pelaku. Namun, saat diminta untuk menyanyikan lagu tambahan, para pengamen meminta tambahan Rp10.000. Setelah diberi tambahan Rp5.000 lagi, mereka justru pergi, yang memicu kemarahan kelompok pelaku dan berujung pada pengejaran.

Dalam pengejaran tersebut, tersangka Ahmad Rayman alias Siman turut serta membawa senjata tajam jenis "asu" sepanjang 26,5 sentimeter. Saat berhadapan dengan para korban, tersangka langsung menusukkan senjata tajamnya, mengenai Hidayat Ray Kusuma hingga tewas di tempat dengan luka tusuk di bagian dada, dan melukai Khaliur Rahman secara parah.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara, termasuk satu lembar rompi jins warna hitam dan satu celana jins warna hitam yang berlumuran darah, serta senjata tajam yang digunakan pelaku. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan mati, dengan ancaman 7 tahun penjara. Kapolres Tapin mengimbau masyarakat, khususnya anak muda, untuk tidak mudah terpancing emosi dan menyelesaikan permasalahan tanpa kekerasan. Pihak Polres Tapin juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Satpol PP untuk meningkatkan patroli serta memasang kamera pemantau tambahan di kawasan RTH guna mencegah insiden serupa.