Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Lift Rp200 Miliar Kelingking Bali Tersandung Izin, Dokumen Jadi Sorotan

2025-11-30 | 00:39 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-11-29T17:39:35Z
Ruang Iklan

Lift Rp200 Miliar Kelingking Bali Tersandung Izin, Dokumen Jadi Sorotan

Pembangunan proyek lift kaca senilai Rp 200 miliar di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali, telah resmi dihentikan dan diperintahkan untuk dibongkar oleh Pemerintah Provinsi Bali. Keputusan tegas ini disampaikan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, pada 23 November 2025, menyusul serangkaian kontroversi dan temuan pelanggaran serius yang dilakukan oleh pengembang, PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group atau PT Bina Nusa Properti.

Proyek yang dimulai dengan peletakan batu pertama pada 7 Juli 2023 ini digadang-gadang akan mempermudah akses wisatawan menuju Pantai Kelingking yang terkenal dengan tebing curamnya. Namun, alih-alih meningkatkan pariwisata, keberadaan lift setinggi sekitar 180-182 meter ini justru menuai sorotan luas dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, pegiat lingkungan, hingga wisatawan asing, karena dinilai merusak keindahan alam dan panorama ikonik Kelingking Beach.

Kontroversi utama berpusat pada dugaan pelanggaran perizinan dan tata ruang. Meskipun Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Klungkung sempat menyatakan bahwa proyek ini telah mengantongi berbagai perizinan, termasuk NIB, UKL-UPL, PBG, PKKPR, dan PBBR yang diterbitkan melalui sistem OSS, temuan di lapangan menunjukkan sebaliknya. Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, setelah melakukan sidak pada 31 Oktober 2025, menemukan sedikitnya lima pelanggaran berat.

Pelanggaran tersebut mencakup pembangunan di kawasan mitigasi bencana dan ketidaksesuaian dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP). Sebagian bangunan juga didapati berdiri di kawasan sempadan jurang dan bahkan di perairan pesisir tanpa izin pemanfaatan ruang laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Selain itu, izin bangunan yang dikantongi investor disebut hanya untuk loket tiket, bukan untuk jembatan penghubung atau lift kaca itu sendiri. Aspek lingkungan hidup juga menjadi sorotan, di mana investor hanya memiliki rekomendasi UKL-UPL dari DLHP Klungkung tanpa izin kegiatan Penanaman Modal Asing (PMA) yang sesuai.

Gubernur Koster menegaskan bahwa proyek ini juga melanggar Peraturan Daerah Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali, karena mengubah orisinalitas kawasan wisata. Keamanan material dan potensi dampak lingkungan seperti ketidakstabilan tebing akibat penggalian fondasi turut menjadi pertimbangan utama dalam penghentian proyek.

PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group diwajibkan untuk membongkar seluruh bangunan secara mandiri dalam waktu paling lama enam bulan, terhitung sejak perintah dikeluarkan. Setelah proses pembongkaran, pengembang diberikan waktu tambahan tiga bulan untuk memulihkan fungsi dan kondisi tata ruang di area tersebut. Gubernur Koster juga menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Bali akan melayangkan surat peringatan secara bertahap, dan jika kewajiban pembongkaran tidak dipenuhi, pemerintah provinsi bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung akan mengambil alih proses pembongkaran sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bupati Klungkung, I Made Satria, telah menyatakan akan memperketat proses pengajuan izin investasi di wilayahnya guna mencegah terulangnya kasus serupa.