:strip_icc()/kly-media-production/medias/5404820/original/031501000_1762416723-Polisi_bongkar_peredaran_narkoba_di_Kalsel.jpg)
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika internasional yang terafiliasi dengan gembong Fredy Pratama, menyita total 44,5 kilogram sabu dan 24.928 butir pil ekstasi. Pengungkapan besar ini merupakan hasil dari dua operasi terpisah yang dilakukan pada akhir Oktober dan awal November 2025.
Tiga tersangka, berinisial SB, WC, dan ED, berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus ini. Ketiganya diidentifikasi sebagai kurir lintas provinsi yang berasal dari Lampung, Bojonegoro, dan Pekanbaru, dan diperintah oleh jaringan Fredy Pratama untuk memasok narkoba ke wilayah Kalimantan. Barang bukti narkotika tersebut masuk ke Banjarmasin melalui jalur Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, menjelaskan bahwa penangkapan pertama terjadi pada 31 Oktober 2025 di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Anjir Pasar, Kabupaten Barito Kuala. Tim yang dipimpin oleh Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel Kompol Oliestha Ageng Wicaksana meringkus dua tersangka, SB dan WC. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan sabu-sabu seberat 27.042,68 gram atau sekitar 27 kilogram, serta 24.928 butir pil ekstasi yang diangkut menggunakan sebuah mobil.
Pengungkapan kedua dilakukan pada 1 November 2025 di Jalan Pramuka, Banjarmasin, oleh tim pimpinan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Ade Harri Sistriawan. Dalam operasi ini, tersangka ED berhasil ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 17.489,97 gram atau sekitar 17,4 kilogram.
Modus operandi yang digunakan jaringan ini adalah menyembunyikan sabu dan ekstasi dalam kemasan berwarna emas dengan gambar ikan koi, yang kemudian dikemas lagi ke dalam koper dan ransel hitam untuk mengelabui petugas. Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengonfirmasi bahwa kemasan sabu bergambar ikan koi merupakan ciri khas jaringan Fredy Pratama atau dikenal juga dengan nama Miming.
Total barang bukti sabu 44,5 kilogram dan 24.928 butir ekstasi ini diperkirakan memiliki nilai ekonomi mencapai sekitar Rp91,7 miliar. Keberhasilan operasi ini juga diklaim telah menyelamatkan lebih dari 247 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Kepala Bidang Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi, menyampaikan apresiasinya terhadap peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba dan menegaskan komitmen Polda Kalsel untuk terus memperkuat sinergi lintas daerah dalam memutus rantai distribusi narkotika.