Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Buntut Tabrakan: Pria Banjarbaru Aniaya Korban dengan Dongkrak Mobil

2025-11-30 | 07:54 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-11-30T00:54:51Z
Ruang Iklan

Buntut Tabrakan: Pria Banjarbaru Aniaya Korban dengan Dongkrak Mobil

Seorang pria berinisial R-E (29) diamankan pihak kepolisian setelah melakukan penganiayaan brutal terhadap pengendara lain menggunakan dongkrak mobil. Insiden ini dipicu oleh pertikaian pasca-kecelakaan lalu lintas di Jalan A. Yani Km 19, Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, pada Sabtu, 18 Oktober 2025, sekitar pukul 20.40 WITA.

Menurut Kapolsek Liang Anggang, Kompol Imam Suryana, kejadian bermula saat kendaraan pelaku dan korban terlibat tabrakan di samping Halte Timbangan. Bukannya diselesaikan secara baik-baik, keduanya justru terlibat adu mulut yang semakin memanas. Dalam kondisi emosi, R-E kemudian mengambil dongkrak mobil dari bagasi kendaraannya.

Tanpa diduga, R-E langsung menghantamkan dongkrak tersebut ke telinga kiri korban, menyebabkan luka robek yang cukup serius. Pelaku sempat mencoba melayangkan pukulan kedua, namun korban berhasil menangkis menggunakan tangan kirinya. Akibat tangkisan tersebut, korban mengalami luka gores di tangan kiri dan memar di bagian siku kirinya.

Dua orang saksi di lokasi kejadian segera melerai aksi kekerasan tersebut. Setelah dilerai, para saksi kemudian mengantarkan korban ke Polsek Liang Anggang untuk membuat laporan. Sementara itu, R-E melarikan diri meninggalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Unit Opsnal Reskrim Polsek Liang Anggang segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan. Petugas berhasil mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di kawasan Pantai Takisung, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut. Tim Opsnal langsung bergerak menuju lokasi dan mengamankan R-E tanpa perlawanan saat ia sedang bersama keluarganya.

Berdasarkan hasil interogasi, R-E mengakui perbuatannya dan mengaku emosi setelah kendaraannya ditabrak oleh korban. Barang bukti berupa satu buah dongkrak mobil yang digunakan untuk memukul korban turut disita oleh polisi. Atas perbuatannya, R-E kini dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara lebih dari lima tahun.