:strip_icc()/kly-media-production/medias/5480633/original/069667700_1769062258-IMG_1612.jpeg)
Sebuah tragedi maut mengguncang Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, pada Rabu petang, 21 Januari 2026, ketika sembilan penumpang minibus Toyota Avanza tewas setelah kendaraan mereka tertabrak dan terseret oleh Kereta Api (KA) Sribilah Utama di perlintasan sebidang tanpa palang pintu. Insiden yang terjadi sekitar pukul 18.24 WIB di KM 83+300, petak jalan antara Stasiun Laut Tador dan Stasiun Tebing Tinggi, menyoroti kembali urgensi penataan keselamatan di perlintasan kereta api liar di Indonesia.
Minibus Avanza bernomor polisi BK 1657 ABP, yang dikemudikan oleh Abdul Kadir Al Jaelani (42), warga Medan Marelan, diduga melaju tanpa memperhatikan peringatan dari masinis KA Sribilah Utama, Hendrik Santoso (37), yang telah membunyikan suling lokomotif berulang kali. Menurut Plt. Manajer Humas KAI Divre I Sumatera Utara, Anwar Yuli Prastyo, mobil tersebut tiba-tiba muncul dari arah samping, melintasi perlintasan liar tanpa sempat berhenti, mengindikasikan pengemudi tidak menengok ke kanan dan kiri. Saksi mata di lokasi kejadian bahkan sempat meneriaki pengemudi mobil agar tidak melintas, namun peringatan tersebut diabaikan.
Akibat benturan keras itu, minibus nahas tersebut terseret sejauh kurang lebih 300 meter dari titik tabrakan, mengakibatkan kerusakan parah hingga nyaris tak berbentuk. Delapan penumpang dilaporkan meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara pengemudi, Abdul Kadir Al Jaelani, yang sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Kota Tebing Tinggi dalam kondisi kritis, akhirnya meninggal dunia setelah menjalani perawatan, sehingga total korban tewas menjadi sembilan orang. Identitas para korban lainnya mencakup Rizal (59), Daratul Laila (50), Risnawati (57), Muhammad Hafiz (6), Muhammad Rafkha Attaqih (2), Asrah (80), Sri Devi (41), dan Zaitun (50), yang berasal dari Medan dan Deli Serdang. Mereka diketahui sedang dalam perjalanan dari Deli Serdang untuk menghadiri acara keluarga di Batu Bara, kemudian menjenguk kerabat yang sakit di Sei Sigiling, sebelum insiden terjadi dalam perjalanan pulang.
Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Pol Firman Darmansyah, menyatakan pihaknya segera mengevakuasi korban, membawa mereka ke rumah sakit, dan mensterilkan lokasi kejadian. Jenazah seluruh korban telah diserahkan kepada keluarga di Medan dan Deli Serdang, dengan difasilitasi pemulangan menggunakan ambulans yang dikawal ketat kepolisian. Masinis KA Sribilah Utama, Hendrik Santoso, dan asisten masinis Goklas Junior dilaporkan tidak mengalami luka. Lokomotif KA Sribilah Utama sendiri mengalami kerusakan dan harus ditarik dengan lokomotif penolong, menyebabkan keterlambatan perjalanan selama 84 menit.
Tragedi ini menyoroti kembali masalah krusial perlintasan sebidang tanpa palang pintu yang masih banyak ditemukan di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melintasi perlintasan sebidang. Aturan ini diperkuat oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api dengan Jalan, yang mengamanatkan pengelolaan perlintasan sebidang oleh pemerintah daerah untuk menjamin keselamatan. Namun, implementasi dan kesadaran masyarakat seringkali menjadi kendala. PT Kereta Api Indonesia (Persero) melalui anak perusahaannya, KAI Properti, secara konsisten mengimbau pengguna jalan untuk senantiasa waspada, mengurangi kecepatan, dan melihat ke kanan serta kiri saat melewati perlintasan sebidang.
Insiden di Tebing Tinggi ini bukan kasus terisolasi, melainkan cerminan dari tantangan sistemik dalam menjaga keselamatan di perlintasan sebidang. Kurangnya infrastruktur keselamatan seperti palang pintu otomatis dan sinyal peringatan di banyak perlintasan liar, ditambah dengan rendahnya tingkat kewaspadaan pengendara, secara kolektif meningkatkan risiko kecelakaan fatal. Peristiwa ini mendesak evaluasi komprehensif terhadap kebijakan, anggaran, dan strategi penegakan hukum terkait keselamatan perkeretaapian, khususnya di area-area dengan perlintasan tidak resmi. Implikasi jangka panjang dari tragedi serupa adalah kerusakan kepercayaan publik terhadap keamanan transportasi darat, serta tuntutan lebih besar kepada pemerintah dan operator kereta api untuk berinvestasi dalam teknologi dan edukasi keselamatan yang lebih efektif demi mencegah terulangnya insiden mematikan di masa depan.