Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Terkuak: 9 Detail Krusial Pembunuhan Anak Politikus PKS Cilegon

2026-01-06 | 07:30 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-06T00:30:37Z
Ruang Iklan

Terkuak: 9 Detail Krusial Pembunuhan Anak Politikus PKS Cilegon

Pelaku berinisial HA, berusia 30 tahun, ditangkap oleh aparat kepolisian pada Jumat, 2 Januari 2026, atas dugaan kuat keterlibatannya dalam pembunuhan Muhammad Axel Harman Miller, seorang bocah berusia 9 tahun putra dari politikus PKS Cilegon, Maman Suherman. Axel ditemukan tewas mengenaskan di kediamannya di Komplek Bukit Baja Sejahtera (BBS) III, Cilegon, pada 16 Desember 2025. Penangkapan HA, yang dikenal sebagai spesialis pencurian rumah mewah, terjadi saat dirinya mencoba melancarkan aksi kejahatan serupa di rumah seorang mantan anggota DPRD di Kelurahan Ciwedus, Kota Cilegon.

Kasus ini mengguncang publik Banten, khususnya Cilegon, mengingat kekejaman di balik kematian Axel. Penyelidikan awal sempat menghadapi tantangan, namun penangkapan HA membuka tabir misteri di balik tragedi tersebut. HA berhasil diamankan setelah terjebak di garasi rumah target pencurian keduanya dan nyaris dihakimi massa yang geram sebelum polisi mengamankan. Berdasarkan pemeriksaan awal, Kapolda Banten Irjen Pol Hengki mengonfirmasi bahwa HA tidak memiliki kedekatan atau hubungan apapun dengan keluarga korban. Motif kejahatan ini murni pencurian dengan pemberatan, di mana pelaku diduga nekat melakukan kekerasan setelah aksinya tepergok oleh korban yang berada di dalam rumah.

Terdapat sembilan fakta terbaru yang mengemuka dalam penanganan kasus pembunuhan anak politikus PKS ini:
1. Muhammad Axel Harman Miller (9 tahun), putra dari Maman Suherman, Dewan Pakar DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Cilegon, ditemukan meninggal dunia pada 16 Desember 2025 di kediamannya di Komplek Bukit Baja Sejahtera (BBS) III, Cilegon.
2. Hasil autopsi mengungkap Axel menderita 22 luka, dengan 19 di antaranya adalah luka tusuk akibat benda tajam dan 3 luka benda tumpul di bagian leher serta dada, menyebabkan pendarahan hebat yang berujung kematian.
3. Pelaku, berinisial HA (30), warga Palembang, Sumatera Selatan, yang juga seorang residivis spesialis pencurian rumah mewah, berhasil ditangkap pada 2 Januari 2026.
4. Penangkapan HA terjadi secara dramatis saat ia mencoba mencuri di rumah mantan anggota DPRD Cilegon, Roisyudin Sayuti, di Kelurahan Ciwedus. Pelaku sempat dikepung warga dan hampir dihakimi massa sebelum akhirnya diamankan oleh anggota Polsek Cilegon dan Resmob Polda Banten.
5. Kepolisian Daerah Banten telah mengonfirmasi motif pembunuhan murni karena pencurian dengan pemberatan (curat). Pelaku terpergok oleh korban saat beraksi, memicu tindakan kekerasan yang berujung fatal. Irjen Pol Hengki menegaskan tidak ada hubungan khusus antara pelaku dan keluarga korban.
6. Penyelidikan awal terhambat oleh kondisi kamera pengawas (CCTV) di kediaman korban yang dilaporkan mati atau rusak sejak dua pekan sebelum kejadian. Meski demikian, tim penyidik telah memeriksa setidaknya delapan orang saksi yang terdiri dari keluarga dan warga sekitar.
7. DPP PKS, melalui Ketua Bidang Advokasi Nurul Amalia, mengutuk keras kejahatan terhadap anak tersebut dan mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini hingga tuntas, menjamin hak asasi anak untuk hidup. Ayah korban, Maman Suherman, sempat menyatakan kebingungannya atas insiden tersebut dengan mengatakan bahwa dirinya tidak memiliki musuh.
8. Dalam interogasi awal, HA mengakui telah melakukan tiga aksi pencurian di beberapa lokasi, termasuk di kediaman Maman Suherman dan rumah Roisyudin Sayuti.
9. Saat ini, HA masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Banten. Polisi terus berupaya mencari senjata tajam yang diduga digunakan pelaku dalam insiden tragis tersebut. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sempat menyoroti kinerja polisi dalam pengungkapan kasus ini sebelum pelaku berhasil ditangkap.

Penangkapan pelaku diharapkan dapat membawa kejelasan dan keadilan bagi keluarga korban serta meredakan kekhawatiran masyarakat akan keamanan. Kasus ini menyoroti kerentanan anak-anak terhadap tindak kejahatan dan pentingnya sistem keamanan rumah yang lebih ketat, serta respons cepat dari aparat penegak hukum. Proses hukum selanjutnya akan menjadi krusial dalam memastikan pelaku menerima hukuman yang setimpal dan memberikan efek jera terhadap potensi kejahatan serupa di masa mendatang.