:strip_icc()/kly-media-production/medias/5248215/original/055770300_1749564128-1000037944.jpg)
Seorang anak laki-laki berusia 12 tahun yang duduk di bangku kelas VI SD ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH) oleh Polrestabes Medan setelah diduga membunuh ibu kandungnya, F (42), pada Rabu, 10 Desember 2025, dini hari. Kasus tragis ini terjadi di kediaman korban di Medan Sunggal, Sumatera Utara, dan memicu atensi serius dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), dengan Menteri Arifah Fauzi langsung turun tangan mengawal penanganannya guna memastikan pemenuhan hak dan perlindungan terbaik bagi anak.
Motif di balik tindakan keji ini, menurut penyelidikan Polrestabes Medan, adalah akumulasi rasa kesal dan dendam anak terhadap ibunya yang kerap memarahi dirinya, kakaknya, dan ayahnya. Kondisi rumah tangga yang tidak harmonis, bahkan suami istri yang sudah lama tidur terpisah di lantai berbeda, disebut turut menjadi pemicu. Rekaman CCTV dan pemeriksaan saintifik menjadi dasar polisi menyimpulkan bahwa tidak ada pihak lain yang keluar masuk rumah sejak dua hari sebelum kejadian. Korban ditemukan dengan sekitar 20 luka tusukan pisau di punggung dan tangan.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menyampaikan duka cita mendalam atas insiden ini dan menegaskan bahwa KemenPPPA akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Penanganan kasus akan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak serta memastikan seluruh hak anak terpenuhi, termasuk hak atas pendidikan. Anak pelaku saat ini ditempatkan di rumah aman dan mendapatkan pendampingan psikologis, yang akan berlanjut hingga pascaputusan pengadilan.
Selain itu, Menteri Arifah Fauzi mengimbau semua pihak yang terlibat untuk menjamin kerahasiaan identitas anak dalam pemberitaan, sesuai amanat Pasal 19 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). KemenPPPA juga berkoordinasi dengan berbagai pihak seperti UPTD PPA Provinsi Sumatera Utara, Polrestabes Medan, Dinas P3KAB Provinsi Sumatera Utara, Dinas P3APMPPKB Kota Medan, Dinas Sosial Kota Medan, Balai Pemasyarakatan Kota Medan, dan Dinas Pendidikan Kota Medan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai SPPA.
Kasus ini menyoroti kembali isu krusial mengenai pola asuh dan pengawasan orang tua terhadap anak di era digital. Menteri Arifah Fauzi mengingatkan bahaya konten kekerasan di gawai yang dapat memengaruhi kondisi psikologis anak jika tidak diawasi dengan baik. Ia menekankan pentingnya peran orang tua sebagai filter utama dan urgensi komunikasi dua arah untuk mencegah perilaku ekstrem pada anak.
Secara lebih luas, insiden di Medan ini menambah daftar panjang kasus kekerasan anak di Indonesia yang angkanya masih tinggi. Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA) KemenPPPA, hingga November 2024, jumlah kasus kekerasan anak mencapai 14.308 kasus dengan 15.886 korban. Angka kekerasan anak secara keseluruhan bahkan naik 34 persen pada tahun 2024 dibandingkan tahun sebelumnya, dengan 4.388 kasus pengaduan yang diterima Komnas Perlindungan Anak hingga Februari 2025. Ironisnya, pelaku kekerasan anak didominasi oleh orang terdekat, dengan orang tua kandung menjadi pelaku tertinggi kedua setelah pacar/teman anak, mencapai 53% dalam kasus kekerasan anak yang dilaporkan ke Komnas PA pada tahun 2024. Lingkungan keluarga terdekat menjadi lokasi kejadian kekerasan anak terbanyak, yaitu 60%. Data ini menunjukkan bahwa meskipun Indeks Pembangunan Keluarga (iBangga) meningkat menjadi 61,43 pada tahun 2023, fenomena kekerasan anak dalam keluarga masih menjadi masalah serius.
Psikolog anak dan praktisi hukum menyoroti dampak jangka panjang kekerasan dalam rumah tangga terhadap perkembangan mental anak. Anak yang tumbuh dalam lingkungan penuh kekerasan cenderung meniru pola tersebut atau mengalami gangguan perilaku. Perlindungan komprehensif yang diamanatkan dalam UU SPPA menjadi krusial untuk mencegah anak dari reviktimisasi atau menjadi pelaku di kemudian hari. KemenPPPA dan berbagai lembaga terkait terus didorong untuk mengoptimalkan pembangunan keluarga, meningkatkan edukasi tentang pencegahan kekerasan, dan memperkuat kepedulian masyarakat terhadap keluarga rentan.