:strip_icc()/kly-media-production/medias/5474516/original/015423300_1768481682-1000920754.jpg)
Kejaksaan Negeri Bandar Lampung pada Rabu, 14 Januari 2026, menuntaskan pelimpahan tahap II kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB) yang merugikan negara sekitar Rp268,7 miliar, dengan menyerahkan tiga petinggi perusahaan daerah tersebut ke jaksa penuntut umum. Direktur Utama M. Hermawan Eriadi, Direktur Operasional Budi Kurniawan, dan Komisaris Heri Wardoyo kini resmi berstatus terdakwa dan akan segera menghadapi persidangan atas tuduhan penyalahgunaan dana yang seharusnya menjadi hak daerah penghasil migas.
Kasus ini bermula dari alokasi dana Participating Interest 10 persen dari Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) yang diterima oleh PT LEB. Participating Interest 10 persen merupakan hak partisipasi maksimal yang wajib ditawarkan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di daerah penghasil migas, dengan tujuan utama untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan memberikan pengalaman kepada BUMD dalam pengelolaan blok migas. Mekanisme ini diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016 yang kemudian direvisi oleh Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025. Dana PI seharusnya didanai terlebih dahulu oleh KKKS dan pengembaliannya diambil dari bagian BUMD dari hasil produksi, tanpa dikenakan bunga.
Namun, dalam kasus PT LEB, ketiga terdakwa diduga mengelola dana PI 10 persen tanpa dasar legalitas yang sah dan tanpa persetujuan dari Menteri ESDM. Modus operandi yang terungkap meliputi penggunaan dana PI sebelum adanya persetujuan resmi, pengakuan dana tersebut sebagai pendapatan riil perusahaan yang tidak berasal dari kegiatan usaha utama, serta melakukan konversi valuta asing ke rupiah tanpa menggunakan kurs yang berlaku. Selain itu, dana PI 10 persen juga diduga disalahgunakan untuk pembagian tantiem, kenaikan gaji, tunjangan, serta fasilitas lain bagi pengurus perusahaan. Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, melalui Kajari Baharuddin, juga menyatakan bahwa dividen PT Lampung Jasa Utama (anak perusahaan BUMD PT Lampung Jasa Utama) diduga didepositokan ke rekening PT LEB secara tidak sah.
Kejaksaan Tinggi Lampung sebelumnya telah menetapkan ketiga petinggi ini sebagai tersangka pada 22 September 2025, dengan perkiraan kerugian negara mencapai US$17,28 juta atau setara Rp271 miliar. Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp268,76 miliar. Proses hukum ini juga melibatkan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi, dan Penjabat Gubernur Lampung, Samsudin. Kejaksaan Tinggi Lampung juga telah menyita aset senilai lebih dari Rp124 miliar, termasuk di antaranya tujuh unit mobil, 645 gram logam mulia, uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, deposito, serta 29 sertifikat tanah milik Arinal Djunaidi, dengan total aset sitaan dari rumah mantan gubernur tersebut mencapai Rp38,58 miliar lebih.
Kasus ini menggarisbawahi tantangan serius dalam tata kelola dana Participating Interest di daerah, yang berpotensi menjadi celah korupsi jika pengawasan dan implementasi regulasi tidak ketat. Implikasi jangka panjangnya mencakup erosi kepercayaan publik terhadap BUMD dan pemerintah daerah dalam mengelola sumber daya strategis, serta potensi terhambatnya pembangunan regional akibat penyalahgunaan dana yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan masyarakat. Penegakan hukum yang tegas dalam kasus ini diharapkan dapat menjadi preseden untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana PI di seluruh wilayah penghasil migas di Indonesia, sekaligus memperkuat komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi di sektor energi. Kejati Lampung menyatakan akan terus mendalami kasus ini untuk menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat.