:strip_icc()/kly-media-production/medias/5474551/original/012704400_1768484728-103464.jpg)
Sebuah remaja perempuan berusia 17 tahun, berinisial ZR, ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan leher terikat kabel dan luka di kepala di samping sebuah bengkel di Jalan Ir. Juanda, Kecamatan Mamuju, Sulawesi Barat, pada Kamis dini hari, 15 Januari 2026, sekitar pukul 03.00 Wita. Diduga kuat menjadi korban penganiayaan dua pria yang melarikan diri saat polisi tiba di lokasi kejadian.
Korban ZR, yang ditemukan oleh tim patroli Polsek Kota Mamuju, berada dalam keadaan lemas dan mengalami sesak napas akibat jeratan kabel pada lehernya, serta luka pada bagian kepala sebelah kanan. Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, membenarkan kondisi korban saat ditemukan. Petugas segera memberikan pertolongan pertama dan mengevakuasi ZR ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sulawesi Barat untuk mendapatkan perawatan medis intensif.
Kanit Reskrim Polsek Kota Mamuju, Ipda Ari Zulkipli, menjelaskan bahwa dua pria yang diduga sebagai pelaku terlihat melarikan diri dari lokasi kejadian. Personel patroli sempat melakukan pengejaran hingga ke arah sungai Kali Mamuju, namun kedua terduga pelaku berhasil lolos setelah masuk ke sungai dan kehilangan jejak karena kondisi yang gelap gulita. Hingga saat ini, motif di balik penganiayaan ini belum dapat dipastikan oleh pihak kepolisian karena kondisi korban yang masih belum bisa dimintai keterangan. ZR dilaporkan masih menjalani perawatan intensif dan mengalami pembengkakan di lehernya.
Insiden ini menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah Sulawesi. Data sepanjang tahun 2025 menunjukkan bahwa Sulawesi Selatan berada di urutan keempat tertinggi secara nasional dengan 1.563 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, mengalami lonjakan dari tahun sebelumnya. Kekerasan fisik dan seksual mendominasi kasus-kasus tersebut. Sementara itu, di Makassar, total 1.222 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dilaporkan selama tahun 2025, dengan korban terbanyak berada pada rentang usia 12-18 tahun. Lingkungan rumah tangga menjadi lokasi paling sering terjadinya kekerasan, namun kasus juga banyak terjadi di fasilitas umum, hotel, kos-kosan, hingga sekolah. Fenomena ini menyoroti kompleksitas permasalahan perlindungan perempuan dan anak yang masih rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan.
Meskipun aparat kepolisian berupaya melakukan penegakan hukum dan memberikan perlindungan, tantangan dalam memutus mata rantai kekerasan ini masih besar. Kasus yang menimpa ZR di Mamuju, dengan pelaku yang berhasil melarikan diri, menjadi cerminan kesulitan dalam membawa semua pelaku keadilan, sekaligus menekankan pentingnya respons cepat dan dukungan berkelanjutan bagi korban. Penanganan kasus kekerasan mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang mengatur pencegahan, perlindungan, akses keadilan, pemulihan, dan pemenuhan hak-hak korban. Namun, lonjakan angka kasus, seperti yang diungkap oleh Kepala DP3APPKB Sultra Abdul Rahim, menunjukkan situasi yang menyedihkan dan menjadi tantangan besar dalam upaya menciptakan generasi yang bebas dari kekerasan di masa depan.