:strip_icc()/kly-media-production/medias/5476140/original/098351200_1768713380-6.jpg)
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah mengategorikan insiden jatuhnya pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport (IAT) di Gunung Bulusaraung, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Sulawesi Selatan, pada Sabtu, 17 Januari 2026, sebagai Controlled Flight Into Terrain (CFIT) atau penerbangan terkendali ke daratan. Pesawat dengan registrasi PK-THT, yang disewa oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk misi pengawasan udara, membawa sepuluh orang—tujuh awak dan tiga penumpang—ketika kehilangan kontak dalam penerbangan dari Yogyakarta menuju Makassar.
Kepala KNKT Soerjanto Tjahjono menyatakan bahwa dugaan awal ini mengindikasikan pesawat masih berada dalam kendali pilot saat menghantam lereng gunung, bukan akibat kegagalan sistem kendali atau kehilangan daya angkat. "Kami kategorikan CFIT, bukan karena sengaja, pesawatnya masih bisa dikontrol penerbangnya, tapi tidak ada masalah dalam kendali pesawatnya," tegas Soerjanto Tjahjono dalam konferensi pers di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. Ia menambahkan bahwa kendati pesawat masih terkendali, ia menabrak bukit atau lereng gunung, menyebabkan benturan keras dan pecahnya badan pesawat.
Puing-puing pesawat, termasuk bagian badan, ekor, jendela, serta serpihan mesin dan barang-barang pribadi, ditemukan tersebar di lereng Gunung Bulusaraung. Tim SAR gabungan juga berhasil menemukan satu jenazah korban di lokasi kejadian, yang berada di jurang sebelah utara puncak gunung. Pencarian dan evakuasi menghadapi tantangan berat akibat medan yang terjal, cuaca berkabut tebal, dan kesulitan akses. Emergency Locator Transmitter (ELT) pesawat diduga rusak parah akibat benturan, sehingga tidak memancarkan sinyal darurat, mempersulit upaya pencarian.
Sebelumnya, pihak Indonesia Air Transport mengakui bahwa pesawat ATR 42-500 tersebut sempat mengalami masalah mesin sehari sebelum penerbangan nahas itu, meskipun mereka menyatakan telah diperbaiki dan layak terbang. Data radar juga menunjukkan bahwa pesawat tidak berada di jalur seharusnya saat fase pendekatan menuju Bandara Sultan Hasanuddin, dan Air Traffic Control (ATC) telah memberikan instruksi koreksi sesaat sebelum kontak terputus. Kondisi visibilitas yang buruk karena kabut tebal di lokasi kecelakaan juga menjadi salah satu faktor yang sedang didalami dalam penyelidikan awal.
Penyelidikan KNKT saat ini berfokus pada faktor-faktor yang menyebabkan pesawat menyimpang dari jalur penerbangan yang seharusnya dan serangkaian peristiwa yang berujung pada tabrakan dengan medan. Meskipun kategori CFIT telah ditetapkan, Kepala KNKT menegaskan bahwa ini belum menjelaskan penyebab utama kecelakaan. Tim investigasi berupaya keras untuk menemukan kotak hitam (black box) yang berisi rekaman suara kokpit dan data penerbangan, yang krusial untuk menganalisis secara komprehensif apa yang terjadi di detik-detik terakhir penerbangan.
Kecelakaan CFIT, yang didefinisikan sebagai insiden di mana pesawat yang laik terbang dan dalam kendali penuh pilot secara tidak sengaja menabrak daratan, gunung, air, atau rintangan lainnya, seringkali terjadi karena hilangnya kesadaran situasional, terutama dalam bidang vertikal, dan umumnya terjadi pada fase pendekatan dan pendaratan. Insiden di Bulusaraung ini menambah daftar panjang kasus CFIT di dunia penerbangan dan menyoroti kembali pentingnya peningkatan kesadaran situasional, pelatihan kru, serta pemanfaatan teknologi bantuan navigasi di wilayah dengan medan pegunungan yang menantang. Upaya berkelanjutan diperlukan untuk memastikan keselamatan penerbangan, khususnya di wilayah kepulauan Indonesia yang memiliki karakteristik geografis kompleks.