Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Babak Baru Pemeriksaan Sudirman Said Terkait Dugaan Korupsi Petral

2026-01-19 | 12:40 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-19T05:40:10Z
Ruang Iklan

Babak Baru Pemeriksaan Sudirman Said Terkait Dugaan Korupsi Petral

Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Senin, 19 Januari 2026, kembali memeriksa mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan Pertamina Energy Trading Limited (Petral). Pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, ini menandai pendalaman serius aparat hukum terhadap skandal yang telah lama menjadi sorotan publik. Ini adalah kali kedua Sudirman Said dimintai keterangan, setelah pemeriksaan sebelumnya pada 23 Desember 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi pemeriksaan tersebut, menyatakan bahwa Sudirman Said hadir dan masih dimintai keterangan sebagai saksi. Sudirman Said sendiri menyatakan dukungannya terhadap penegakan hukum dan berharap keterangannya dapat membuat duduk perkara menjadi lebih jelas. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut berkaitan dengan posisinya sebagai Senior Vice President Kepala Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina (Persero) pada periode 2008-2009. Sudirman Said menyinggung bahwa reformasi tata kelola rantai pasok yang dirancang pada masanya tidak berjalan baik karena "pemimpin baru di Pertamina pada tahun 2009 mengamputasi fungsi ISC", yang menurutnya "menyebabkan praktik yang sering disebut mafia migas itu berjalan cukup lama."

Kasus dugaan korupsi di Petral ini berfokus pada periode 2008-2015, dengan penyidikan telah dimulai sejak Oktober 2025. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa kasus ini merupakan perkara baru dan bukan pengembangan dari kasus serupa yang pernah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Petral, anak perusahaan Pertamina yang berbasis di Singapura, didirikan sebelum tahun 1970 dan berfungsi sebagai perpanjangan tangan Pertamina untuk melakukan jual beli minyak mentah serta produk bahan bakar minyak, termasuk mengatur pengadaan minyak impor dan tender. Namun, keberadaannya menjadi sumber kontroversi dan dicurigai sebagai sarang praktik perburuan rente atau "mafia migas".

Tim Reformasi Tata Kelola Migas, yang dibentuk pada tahun 2014 dan diketuai oleh Faisal Basri, merekomendasikan pembubaran Petral, yang akhirnya dilakukan pada tahun 2015. Audit forensik pada tahun 2015 mengungkapkan adanya anomali dalam pengadaan minyak pada 2012-2014, dengan jaringan mafia migas diduga menguasai kontrak suplai senilai US$18 miliar atau sekitar Rp 250 triliun selama tiga tahun. Akibatnya, Pertamina diklaim mendapatkan harga minyak yang lebih tinggi dari semestinya. Sejak pembubaran Petral, Pertamina mengklaim adanya efisiensi sebesar $0.30-0.40 per barel dari minyak mentah dan BBM yang diimpor.

Dalam pengusutan kasus ini, Kejaksaan Agung telah memeriksa lebih dari 20 saksi. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarif Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa perhitungan kerugian negara masih dalam proses. Kejaksaan Agung memperkirakan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp 250 triliun untuk periode 2008 hingga 2015, dengan rata-rata kerugian minimal Rp 36 triliun per tahun. Salah satu aktor besar di balik korupsi Petral yang juga diduga terlibat adalah Mohammad Riza Chalid, yang saat ini berstatus buron dalam perkara korupsi tata kelola minyak 2018-2023.

Pemeriksaan kembali Sudirman Said, yang pada era Presiden Joko Widodo menjabat sebagai Menteri ESDM dan gencar membubarkan Petral, menyoroti kompleksitas dan dimensi historis kasus korupsi di sektor energi. Keterangannya diharapkan dapat memberikan titik terang mengenai dugaan praktik culas yang telah merugikan keuangan negara secara masif. Upaya penegakan hukum ini menggarisbawahi komitmen pemerintah untuk memerangi korupsi dalam pengelolaan sumber daya strategis, yang memiliki implikasi signifikan terhadap stabilitas ekonomi nasional dan tata kelola perusahaan pelat merah.