:strip_icc()/kly-media-production/medias/5441159/original/083995100_1765455251-Komandan_Batalion_Infanteri_Teritorial_Pembangunan_834_Wakanga_Letnan_Kolonel_Inf_Justik_Hadinata.png)
Kubu Prada Lucky dikabarkan bakal melaporkan Komandan Batalion Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 834/WM, Letkol Inf Justik Handinata, atas dugaan pembiaran dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Langkah ini diambil di tengah proses hukum yang sedang berjalan, di mana Komandan Kompi Prada Lucky, Lettu Infanteri Ahmad Faisal, telah dituntut 12 tahun penjara dan pemecatan.
Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Kamis, 11 Desember 2025, Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung menyatakan Lettu Ahmad Faisal terbukti secara sah bersalah sesuai dakwaan primer Pasal 131. Ahmad Faisal dituduh telah menuduh Prada Lucky berperilaku menyimpang dan juga membiarkan serta tidak melindungi Prada Lucky yang disiksa oleh 21 terdakwa lainnya. Selain hukuman penjara dan pemecatan dari dinas TNI, Lettu Ahmad Faisal juga dituntut untuk membayar restitusi sebesar Rp 561 juta kepada keluarga korban.
Sebelumnya, penganiayaan terhadap Prada Lucky terjadi pada 27 Juli 2025, dengan penyiksaan lebih lanjut pada 29-30 Juli 2025, hingga akhirnya Prada Lucky meninggal dunia pada 6 Agustus 2025 setelah empat hari dirawat di ICU RSUD Aeramo. Sebanyak 17 terdakwa lainnya, termasuk dua komandan peleton, juga telah dituntut hukuman penjara antara 6 hingga 9 tahun serta pemecatan dari TNI pada Rabu, 10 Desember 2025. Empat prajurit senior, Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano De Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi, dan Pratu Aprianto Rede Radja, secara spesifik dituntut enam tahun penjara dan pemecatan, ditambah restitusi Rp 544 juta, atas penyiksaan dengan menggunakan gantungan baju dan cabai saat mereka berada di bawah pengaruh minuman keras.
Sementara itu, Komandan Batalion Letkol Inf Justik Handinata, yang hadir sebagai saksi dalam persidangan sebelumnya pada November 2025, mengaku tidak menerima laporan mengenai insiden penganiayaan terhadap Prada Lucky saat kejadian. Ia menyatakan baru mengetahui kondisi kritis Prada Lucky ketika sudah berada di luar markas dan menerima laporan melalui pesan WhatsApp pada awal Agustus 2025. Letkol Justik baru menyimpulkan adanya tindak kekerasan setelah menerima laporan dari dokter batalion pada 5 Agustus 2025 dini hari, yang menyebutkan adanya trauma thorax dan trauma tumpul pada Prada Lucky.
Naga Widi, pengacara keluarga Prada Lucky, telah mengungkapkan rencana untuk melaporkan Letkol Justik ke Denpom, menyoroti dugaan pembiaran yang mengancam Komandan Batalion tersebut. Hal ini menyusul tuntutan terhadap Lettu Ahmad Faisal yang secara eksplisit mencakup "membiarkan dan tidak melindungi bawahannya". Sidang berikutnya untuk Lettu Ahmad Faisal dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) dijadwalkan pada 17 Desember 2025.