Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Siksaan Cabai Prada Lucky: 4 Prajurit TNI Dituntut 6 Tahun Penjara dan Dipecat

2025-12-13 | 19:04 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-13T12:04:23Z
Ruang Iklan

Siksaan Cabai Prada Lucky: 4 Prajurit TNI Dituntut 6 Tahun Penjara dan Dipecat

Empat prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dituntut hukuman enam tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer setelah terbukti melakukan penyiksaan sadis terhadap junior mereka, Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Tuntutan ini dibacakan oleh Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Kamis, 11 Desember 2025.

Keempat prajurit yang menjadi terdakwa adalah Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano De Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi, dan Pratu Aprianto Rede Radja. Mereka didakwa atas tindakan penganiayaan yang menyebabkan kematian Prada Lucky.

Insiden tragis ini terjadi pada tanggal 29-30 Juli 2025, di rumah jaga Batalion Infanteri Teritorial Pembangunan Yonif TP 834 Waka Nga Mere, Nagekeo. Prada Lucky dan Prada Richard disiksa oleh para senior mereka, dimulai dengan cambukan menggunakan gantungan baju dan kemudian diolesi cabai pada luka-luka di tubuh korban.

Menurut oditur, para prajurit senior tersebut tidak dapat mengendalikan emosi, melampaui batas-batas pembinaan, dan melakukan penyiksaan di bawah pengaruh minuman keras. Perbuatan keji ini menyebabkan kondisi Prada Lucky memburuk, hingga akhirnya ia dilarikan ke rumah sakit dan meninggal dunia pada 6 Agustus 2025.

Para terdakwa dianggap melanggar Pasal 131 KUHP Militer juncto ayat 3 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP yang berbunyi "Dengan sengaja menganiaya yang mengakibatkan mati yang dilakukan secara bersama-sama." Oleh karena itu, oditur meminta Pengadilan Militer menjatuhkan pidana pokok enam tahun penjara dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalani para terdakwa, serta pidana tambahan berupa pemecatan dari kedinasan TNI Angkatan Darat.

Selain tuntutan hukuman penjara dan pemecatan, keempat prajurit ini juga diwajibkan membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 544.625.070. Jumlah restitusi ini telah dihitung oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dengan masing-masing terdakwa dibebankan sebesar Rp 136.156.267.