:strip_icc()/kly-media-production/medias/5428481/original/040832200_1764510904-WhatsApp_Image_2025-11-30_at_16.12.07.jpeg)
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil KemenHAM) DKI Jakarta secara proaktif memfasilitasi aduan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) ketenagakerjaan, menunjukkan komitmennya dalam memastikan pemenuhan hak-hak pekerja. Inisiatif ini merupakan bagian dari mandat institusional Kanwil dalam layanan pengaduan, pemantauan, serta fasilitasi penyelesaian dugaan pelanggaran HAM melalui mekanisme non-litigasi.
Terbaru, Bidang Pelayanan dan Kepatuhan (PDK) HAM Kanwil KemenHAM Jakarta memfasilitasi rapat pelaksanaan pemantauan pelaporan dugaan pelanggaran HAM antara pegawai Perum Damri sebagai pelapor dan Perum DAMRI sebagai terlapor pada Jumat, 28 November 2025. Kepala Bidang dan Kepatuhan HAM Kanwil KemenHAM Jakarta, Rulinawaty, menjelaskan bahwa kegiatan ini dipandang penting untuk memastikan pemeriksaan awal yang objektif atas substansi laporan. Forum ini juga menyediakan ruang yang setara bagi pelapor dan pihak terlapor dalam menyampaikan keterangan, serta mendorong penyelesaian berbasis hak dengan tetap memperhatikan prinsip legalitas dan tata kelola kelembagaan.
Rulinawaty menegaskan bahwa Kanwil KemenHAM Jakarta bertindak sebagai fasilitator netral dan tidak memihak. Penegasan ini bertujuan untuk menjaga integritas proses pemantauan, sehingga forum tersebut tidak berfungsi sebagai ruang penghakiman sepihak, melainkan sebagai sarana klarifikasi untuk menilai ada atau tidaknya dugaan pelanggaran HAM berdasarkan informasi yang dapat diverifikasi. Secara substantif, pertemuan ini diupayakan untuk mencapai kesepahaman yang proporsional dan berkeadilan bagi seluruh pihak, serta memastikan proses klarifikasi berlangsung terbuka demi menemukan penyelesaian yang adil.
Masyarakat yang ingin mengadukan indikasi terjadinya dugaan pelanggaran HAM dapat melakukannya melalui beberapa mekanisme. Pengaduan bisa disampaikan secara langsung ke Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta di Jl. Letjen M.T. Haryono No.24, Cawang, Jakarta Timur, atau melalui surat. Selain itu, pengaduan juga dapat dikirimkan melalui email ke subidjuhamdki@gmail.com, atau secara online melalui aplikasi SIMASHAM (Sistem Informasi Pelayanan Komunikasi Masyarakat Terhadap Pelanggaran HAM) di alamat https://simasham.kemenkumham.go.id. Tersedia juga layanan WhatsApp Pengaduan pada nomor 087887833777.
Untuk dapat mengajukan pengaduan, masyarakat wajib memenuhi persyaratan berupa identitas yang jelas, data berupa informasi, fakta, dan bukti sebagai dasar pengajuan komunikasi, penggunaan bahasa dan kalimat yang santun, serta tidak berisi kata yang menghina negara termasuk simbol negara. Tahapan pengaduan mencakup penerimaan/identifikasi, penelaahan, koordinasi, dan pemberian surat rekomendasi untuk permasalahan.
Pelayanan pengaduan ini diimplementasikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2012 tentang Penanganan Laporan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta berkomitmen untuk menangani setiap aduan dengan transparan dan akuntabel melalui tahapan penerimaan, verifikasi, investigasi, dan penyelesaian.
Secara lebih luas, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM) Kementerian Hukum dan HAM juga mendorong pelaku usaha untuk memberikan perlindungan HAM bagi tenaga kerja. Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Dhahana Putra, menyatakan bahwa lembaganya akan memberikan pendampingan dan mendorong pelaku usaha untuk memastikan perlindungan HAM bagi tenaga kerja demi menciptakan iklim usaha yang ramah HAM di Indonesia. Salah satu instrumen yang digunakan untuk mengukur tingkat perlindungan HAM bagi pekerja adalah aplikasi Penilaian Risiko Bisnis dan HAM (PRISMA), yang membantu perusahaan menilai dan mengidentifikasi risiko terkait HAM. Direktur Pelayanan Komunikasi HAM, Faisol Ali, juga menyampaikan bahwa Ditjen HAM akan melakukan kajian mendalam terkait aduan pelanggaran HAM dan akan mengeluarkan rekomendasi kepada pihak terkait.