Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Imigrasi Jateng Blokir 321 Paspor, Ungkap Modus Kerja Ilegal ke Luar Negeri

2025-12-13 | 18:38 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-13T11:38:56Z
Ruang Iklan

Imigrasi Jateng Blokir 321 Paspor, Ungkap Modus Kerja Ilegal ke Luar Negeri

Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah mencatat 321 permohonan paspor ditolak sepanjang tahun 2025, terhitung dari 1 Januari hingga 10 Desember. Penolakan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau keberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Haryono Agus Setiawan, menjelaskan bahwa penolakan tersebut dilakukan setelah petugas menemukan indikasi kuat para pemohon berpotensi menjadi korban TPPO atau akan bekerja di luar negeri tanpa prosedur yang benar. Proses pemeriksaan paspor diperketat melalui verifikasi administrasi dan wawancara mendalam. Petugas dibekali teknik komunikasi humanis untuk menilai tujuan perjalanan pemohon, dan seringkali dapat mendeteksi potensi bekerja ilegal dari gestur, bahasa tubuh, hingga respons saat wawancara mendalam.

Dari total 321 penolakan, Kantor Imigrasi Kelas I non TPI Pati mencatat jumlah terbanyak dengan 95 kasus. Disusul oleh Pemalang dengan 69 kasus, Surakarta 57 kasus, Wonosobo 49 kasus, Semarang 33 kasus, dan Cilacap 18 kasus. Negara tujuan yang paling banyak muncul dalam indikasi keberangkatan non-prosedural adalah Malaysia.

Haryono Agus Setiawan menegaskan bahwa penolakan permohonan paspor yang terindikasi terkait TPPO terjadi di seluruh kantor imigrasi di Jawa Tengah, sejalan dengan kebijakan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam memberantas TPPO. Selain penolakan paspor, Imigrasi juga melakukan penundaan keberangkatan terhadap satu Warga Negara Indonesia (WNI) di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Semarang karena indikasi kuat akan diberangkatkan secara non-prosedural. Upaya pencegahan TPPO juga digencarkan melalui 44 desa binaan imigrasi di berbagai kabupaten/kota di Jawa Tengah, yang merupakan kantong-kantong asal pekerja migran Indonesia. Imigrasi memiliki tanggung jawab moral untuk melindungi warga agar tidak menjadi korban janji yang memberatkan saat berada di luar negeri.