
Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto dengan tegas menginstruksikan agar proses pengadaan bahan makanan bagi narapidana di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di seluruh Indonesia mengutamakan keterlibatan pengusaha lokal serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) daerah. Penegasan ini disampaikan oleh Menteri Agus pada pengarahan kepada Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan secara daring pada Kamis, 4 Desember 2025.
Dalam arahannya, Menteri Agus Andrianto menekankan perubahan sistem pengadaan bahan makanan yang sebelumnya sentralistik menjadi desentralisasi. Kontrak pengadaan bahan makanan diminta untuk disinkronkan dengan kebijakan baru yang berorientasi pada pengelolaan di tingkat daerah. Ia juga menegaskan bahwa bahan makanan yang selama ini dikelola secara terpusat harus diturunkan ke daerah mulai tahun ini, sembari meminta evaluasi berkala terhadap kontrak pengadaan bahan makanan.
Kebijakan ini juga mengharuskan setiap mitra penyedia bahan makanan menyerap minimal 5 persen hasil dari program ketahanan pangan yang dikelola oleh narapidana di lapas, yang meliputi pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan. Vendor yang tidak memenuhi kewajiban ini akan dievaluasi dan kontraknya berpotensi dicabut. Menteri Agus secara khusus menyoroti praktik monopoli dalam pengadaan bahan makanan di beberapa lapas yang berdampak pada kualitas dan kontinuitas layanan makanan bagi warga binaan.
Lebih lanjut, Menteri Imipas melarang keras pejabat Kementerian dan Pemasyarakatan, termasuk kakanwil, kepala bagian tata usaha (kabag TU), kepala lapas (kalapas), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maupun unsur pelaksana pengadaan bahan makanan lainnya untuk mengarahkan proses lelang kepada vendor tertentu. Ia mengingatkan jajarannya untuk membina dan mengarahkan pengusaha lokal sejak dini, serta menghilangkan syarat pengalaman minimal tiga tahun dalam pengadaan bahan makanan guna memberi kesempatan bagi pengusaha pangan daerah.
Menteri Agus, yang dalam kesempatan itu didampingi oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Imipas Asep Kurnia, juga meminta Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Yan Sultra Indrajaya, serta unsur pengawas lainnya untuk melakukan pengawasan melekat terhadap pelaksanaan pengadaan bahan makanan di lapas dan rutan. Ia tidak akan segan untuk memberhentikan pegawai yang terbukti "bermain" dalam proses pengadaan bahan makanan di lingkungan Pemasyarakatan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.