Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Batam Membara: Pemprov Gagal Tetapkan UMS, Buruh Siap Turun ke Jalan

2025-12-25 | 02:30 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-24T19:30:36Z
Ruang Iklan

Batam Membara: Pemprov Gagal Tetapkan UMS, Buruh Siap Turun ke Jalan

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memutuskan untuk tidak merekomendasikan penetapan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Batam untuk tahun 2026, memicu ancaman aksi unjuk rasa besar-besaran dari serikat buruh di Batam sebelum pergantian tahun. Keputusan ini diambil menyusul kegagalan Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam mencapai kesepakatan mengenai usulan UMSK dan ketiadaan rekomendasi dari Wali Kota Batam kepada Gubernur Kepri.

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, melalui ketuanya Yapet Ramon, menyatakan kekecewaan mendalam atas sikap pemerintah daerah yang dinilai mengabaikan hasil pembahasan DPK. Ramon menyoroti bahwa rekomendasi UMSK tidak disampaikan Wali Kota Batam ke Gubernur Kepri, meskipun tiga unsur di Dewan Pengupahan — pemerintah, serikat pekerja, dan akademisi — telah sepakat mengusulkan UMSK, dengan hanya unsur pengusaha yang menolak.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam, Yudi Suprapto, menjelaskan bahwa tidak disampaikannya rekomendasi UMSK bukan karena penolakan Wali Kota, melainkan karena tidak adanya kesepakatan di tingkat DPK. Menurut Yudi, Pasal 35F Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan menyatakan bahwa UMSK bersifat opsional ("dapat ditetapkan, bukan wajib") dan harus berdasarkan rekomendasi bupati atau wali kota setelah dibahas di DPK. Dalam pembahasan DPK Batam, usulan sektor yang diajukan berbeda-beda antar unsur, di mana serikat pekerja mengusulkan antara 15 hingga 36 sektor, akademisi dua sektor, dan pemerintah empat sektor, sementara pengusaha tidak mengusulkan sektor sama sekali. Kondisi ini mengakibatkan rapat DPK hanya menghasilkan berita acara yang memuat pendapat masing-masing unsur tanpa rekomendasi final.

Buruh menilai alasan pemerintah mengenai keterbatasan waktu pembahasan juga tidak relevan. Yudi Suprapto mengakui bahwa Pemerintah Kota Batam baru menerima salinan PP Nomor 49 Tahun 2025 pada tanggal 18 atau 19 Desember dan pembahasan harus selesai pada 24 Desember 2025, membuat waktu kajian mendalam menjadi sangat singkat. Namun, Yapet Ramon menegaskan bahwa daerah lain juga menghadapi keterbatasan waktu serupa, dan Batam, sebagai kota industri dengan risiko kerja tinggi di sektor seperti galangan kapal, industri kimia, dan oil engineering, seharusnya memiliki UMSK untuk mengakomodasi beban dan risiko kerja yang berbeda.

Penetapan Upah Minimum Sektoral telah menjadi isu yang berulang di Batam. Pada tahun 2018, UMSK Batam pernah ditetapkan untuk tiga sektor industri, termasuk industri kimia, elektronik, dan pertambangan minyak bumi dan gas. Namun, FSPMI menyoroti bahwa pada tahun 2025, Kota Batam tidak menetapkan UMSK, padahal beberapa daerah lain seperti Kabupaten Karimun dan Natuna telah menetapkan UMSK mereka untuk tahun 2026.

Pemerintah Provinsi Kepri, di sisi lain, telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri 2026 sebesar Rp3.879.520, naik 7,06 persen dari tahun sebelumnya, serta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Batam 2026 sebesar Rp5.357.982, meningkat 7,38 persen dari UMK 2025. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepri, Diky Wijaya, menyatakan bahwa penetapan upah minimum ini dilandasi kepastian hukum sesuai PP Nomor 49 Tahun 2025 dan realitas ekonomi daerah, serta mempertimbangkan data BPS, tingkat inflasi, dan pertumbuhan ekonomi. Meskipun UMK Batam tetap tertinggi di Kepri, serikat pekerja berpendapat bahwa kenaikan UMK tidak cukup untuk menggantikan kebutuhan UMSK, terutama bagi pekerja di sektor-sektor dengan risiko dan beban kerja yang lebih tinggi.

Ancaman aksi unjuk rasa oleh FSPMI Batam direncanakan pada tanggal 26 dan 29 Desember 2025, sebagai bentuk protes keras jika Gubernur menetapkan upah tanpa UMSK Batam. Situasi ini mencerminkan ketegangan yang terus-menerus antara tuntutan buruh akan kesejahteraan yang lebih adil dan pertimbangan pemerintah serta pengusaha terkait stabilitas iklim investasi di Batam sebagai salah satu motor ekonomi Kepulauan Riau.