Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Bancakan Dana Fiktif Guncang DPRD NTB: Belasan Legislator Terjerat

2025-12-01 | 18:50 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-01T11:50:34Z
Ruang Iklan

Bancakan Dana Fiktif Guncang DPRD NTB: Belasan Legislator Terjerat

Penyidikan kasus dugaan korupsi "dana siluman" di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB) terus bergulir, dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB secara maraton memeriksa belasan anggota dewan lainnya pada Senin, 1 Desember 2025. Pemeriksaan ini menyusul penetapan tiga legislator sebagai tersangka utama dalam perkara gratifikasi terkait alokasi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD.

Lima belas anggota DPRD NTB dijadwalkan menjalani pemeriksaan hari ini. Beberapa di antaranya yang telah menyelesaikan pemeriksaan dan terlihat meninggalkan gedung Kejati NTB adalah Ali Usman dari Fraksi Gerindra, Didi Sumardi, Sudirsah Sujanto, dan Moh Akri. Sementara itu, rombongan kedua yang keluar sekitar pukul 13.30 WITA meliputi Ketua Fraksi PKB TGH Jamhur, politisi PDIP Made Selamet, politisi PAN Aminurullah, dan Ketua Fraksi PAN Hasbullah Muis. Sebagian besar anggota dewan yang diperiksa memilih bungkam dan enggan memberikan komentar mengenai materi pertanyaan dari penyidik. Sudirsah Sujanto membenarkan kehadirannya sebagai saksi atas tiga rekan mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, Kejati NTB telah menetapkan tiga anggota DPRD NTB sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Ketua Komisi IV DPRD NTB Hamdan Kasim (HK) dari Fraksi Partai Golkar, anggota Komisi V Indra Jaya Usman (IJU) dari Partai Demokrat yang juga Ketua DPD Partai Demokrat NTB, dan Muhammad Nashib Ikroman (MNI) alias Acip dari Partai Perindo. Penetapan IJU dan MNI dilakukan pada 20 November 2025, sementara HK ditetapkan sebagai tersangka ketiga pada 24 November 2025.

Para tersangka dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengancam pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 250 juta. IJU dan HK saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat, sedangkan MNI ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Praya, Lombok Tengah. Mereka diduga berperan sebagai penyalur dana gratifikasi kepada sejumlah anggota DPRD NTB lainnya.

Modus operandi kasus "dana siluman" ini diduga melibatkan penerimaan "fee" sekitar 15 persen dari nilai Pokir yang mencapai Rp 2 miliar per orang, sehingga setiap anggota dewan berpotensi menerima gratifikasi sekitar Rp 300 juta. Hingga saat ini, penyidik Kejati NTB telah menyita lebih dari Rp 2 miliar sebagai barang bukti, yang merupakan pengembalian dana dari 15 orang yang diduga ikut menikmati aliran dana tersebut.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Zulkifli Said, menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru serta pengembangan pasal pidana. Lebih dari 50 saksi telah diperiksa, termasuk unsur anggota DPRD NTB dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Penyelidikan kasus ini telah dimulai sejak 10 Juli 2025 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati NTB Nomor PRINT-09/N.2/Fd.1/07/2025. Kejaksaan juga berencana memanggil mantan tim transisi Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, Iqbal-Dinda, terkait kasus ini.