:strip_icc()/kly-media-production/medias/5413434/original/086055200_1763137861-IMG_20251114_200041.jpg)
Seorang pria berinisial AH (28), seorang tukang parkir yang tinggal di Jalan Petukangan, Surabaya, ditangkap setelah diduga menganiaya temannya, HD (25), warga Jalan Kapas Madya, Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Insiden pembacokan ini terjadi pada Sabtu, 8 November 2025, sekitar pukul 00.53 WIB di lorong Hotel Djagalan, Surabaya, setelah AH merasa kecewa karena penampilan seorang pekerja seks komersial (PSK) yang ia pesan tidak sesuai dengan foto di aplikasi kencan daring.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Iptu Suroto, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula pada akhir September 2025 ketika AH mengenal seorang perempuan PSK berinisial SA melalui aplikasi MiChat. AH dan SA kemudian sepakat untuk bertemu di Hotel Djagalan, Surabaya, dengan perjanjian transaksi sejumlah uang. Namun, saat berhadapan langsung, AH merasa tertipu karena menilai wajah SA "jauh berbeda dari foto yang ada di aplikasi." Merasa kecewa, AH membatalkan kencannya namun tetap memberikan uang sebesar Rp 150.000 kepada SA sebagai ganti rugi sebelum meninggalkan kamar hotel.
Dalam perjalanan turun dari hotel, AH berpapasan dengan korban HD. Tanpa alasan yang jelas, HD tiba-tiba menegur AH. Pertemuan singkat yang diwarnai ketegangan itu, meskipun tampak sepele, disebut menorehkan luka dendam yang mendalam di hati AH. Dendam tersebut memuncak beberapa minggu kemudian, tepatnya pada Sabtu (8/11/2025) malam. AH kembali mendatangi Hotel Djagalan dan kembali berpapasan dengan HD, membangkitkan ketegangan lama.
Setelah itu, AH sempat pergi sejenak untuk mengantar teman perempuannya ke tempat hiburan malam. Namun, ia kembali dengan rencana jahat. AH pulang ke rumahnya untuk mengambil sebilah celurit, senjata tajam yang akan ia gunakan untuk melampiaskan sakit hatinya. Setelah mempersenjatai diri, AH menghubungi kakak kandungnya, AZ, serta dua temannya, AK alias Endek dan MAS. AH dan kelompoknya kemudian diduga melakukan pengeroyokan terhadap HD.
Akibat perbuatannya, tersangka AH dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan berat, juncto Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Pihak kepolisian berhasil mengamankan AH sebagai pelaku utama. Sementara itu, tiga pelaku lainnya, termasuk kakak kandung AH, masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.