:strip_icc()/kly-media-production/medias/5413554/original/006704100_1763177125-1000758112.jpg)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada M. Yusuf (38) bin Mursito, seorang terdakwa kasus penyelundupan 336 ekor burung liar asal Sumatera. Putusan ini dibacakan pada Kamis, 14 November 2025, dan dinilai sebagai salah satu hukuman tertinggi yang pernah diberikan dalam perkara perdagangan ilegal satwa liar di Indonesia, khususnya untuk kasus penyelundupan burung.
Selain pidana penjara, M. Yusuf juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dapat dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
M. Yusuf, warga Medan Sinembah, Tanjung Morawa, Deli Serdang, ditangkap pada 23 April 2025 di Pelabuhan Bakauheni. Saat itu, ia kedapatan membawa 336 ekor burung liar yang hendak diselundupkan menuju Pulau Jawa menggunakan kendaraan pribadi. Dari jumlah tersebut, 132 ekor di antaranya merupakan satwa yang dilindungi undang-undang.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan M. Yusuf terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Pasal 35 ayat (1) huruf a juncto Pasal 88 huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan.
Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, mengapresiasi putusan pengadilan tersebut. Ia menyatakan bahwa hukuman ini sangat penting untuk memutus mata rantai penyelundupan burung, terutama dari Sumatera menuju Jawa, dan diharapkan dapat memberikan efek jera yang kuat bagi para pelaku.
Senada dengan Donni, Direktur Eksekutif Flight: Protecting Indonesia's Birds, Marison Guciano, menilai vonis ini sebagai yang tertinggi dalam perkara penyelundupan burung liar Sumatera ke Jawa. Marison menambahkan bahwa tingginya praktik perdagangan ilegal burung liar Sumatera ke Jawa yang melintasi Lampung sangat masif, dan ia berharap hukuman berat ini dapat menekan aktivitas tersebut. Menurut catatan Flight, populasi burung liar Sumatera telah merosot drastis dalam dua dekade terakhir akibat perburuan dan perdagangan ilegal.