:strip_icc()/kly-media-production/medias/1369768/original/098603900_1476093234-Oknum_Polisi.jpg)
KUPANG – Seorang polisi senior berinisial Bripda Gilberth H.D.R. Puling menghadapi proses hukum setelah merekam aksi pemukulan terhadap dua siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). Insiden kekerasan yang melibatkan Bripda Torino Tobo Dara sebagai pelaku penganiayaan ini terjadi pada Kamis, 13 November 2025, dan videonya berdurasi sekitar 26 detik menjadi viral di media sosial, memicu kecaman publik.
Bripda Torino Tobo Dara, seorang personel Ditsamapta Polda NTT, menganiaya dua siswa SPN berinisial KLK dan JSU secara membabi buta. Dalam rekaman video, Torino terlihat memukuli kedua siswa di sebuah barak menggunakan tangan, lengan, dan kaki, meskipun korban sempat memohon untuk dihentikan. Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novica Chandra, menjelaskan bahwa aksi pemukulan tersebut dipicu oleh rasa kesal Bripda Torino karena kedua siswa tersebut kedapatan merokok dan adanya laporan siswa kepada anggota Polda NTT.
Polda NTT telah mengambil langkah cepat dan tegas menyikapi kasus ini. Baik Bripda Torino Tobo Dara maupun Bripda Gilberth H.D.R. Puling kini telah ditahan di ruang penempatan khusus (Patsus) Polda NTT dan diproses oleh Bidpropam Polda NTT. Kapolda NTT, Irjen Pol Rudi Darmoko, memberikan atensi penuh terhadap penanganan kasus ini dan menginstruksikan agar seluruh tahapan dilakukan secara profesional, transparan, serta berlandaskan ketentuan hukum dan kode etik Polri.
Kombes Pol Henry Novica Chandra menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran disiplin maupun etika, khususnya yang berkaitan dengan tindakan kekerasan. Pihak kepolisian juga telah melakukan pengecekan medis terhadap kedua korban, KLK dan JSU, dan hasilnya tidak menunjukkan adanya luka atau memar pada tubuh mereka. Keluarga kedua siswa korban dilaporkan telah mendatangi Mapolda NTT dan setelah komunikasi persuasif, menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada Polda NTT, yang menunjukkan adanya kepercayaan keluarga terhadap proses hukum yang sedang berjalan.