Notification

×

Iklan

Iklan

Terungkap! Bekas Karyawan Mutilasi Majikan di Manokwari, Jasad Ditemukan dalam Septic Tank

2025-11-15 | 14:50 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-11-15T07:50:36Z
Ruang Iklan

Terungkap! Bekas Karyawan Mutilasi Majikan di Manokwari, Jasad Ditemukan dalam Septic Tank

Kasus mutilasi yang mengguncang Manokwari, Papua Barat, telah terungkap dengan penetapan Yahya Himawan (29) sebagai tersangka utama. Yahya, seorang tukang bangunan yang dikenal korban, nekat melakukan tindakan keji tersebut lantaran terjerat utang judi daring. Jasad korban, Aresty Gunar Tinarda (38), istri seorang pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwari, ditemukan dalam kondisi mengenaskan di dalam septic tank.

Kronologi kasus ini bermula pada Sabtu, 8 November 2025, ketika Yahya Himawan, yang diketahui berasal dari Ponorogo, Jawa Timur, menghabiskan seluruh upahnya sebesar Rp 3,3 juta untuk bermain judi daring. Kekalahan dalam judi online membuatnya kalap dan berniat melakukan perampokan. Yahya telah merencanakan aksi perampokan tersebut sejak Minggu, 9 November 2025.

Pada Senin pagi, 10 November 2025, sekitar pukul 10.00 WIT, Yahya mendatangi rumah korban di Jalan Reremi Puncak, Distrik Manokwari Barat. Pelaku memanfaatkan fakta bahwa dirinya pernah bekerja memasang keramik di dapur rumah korban, sehingga ia familiar dengan denah rumah tersebut. Dengan modus hendak memeriksa keramik yang disebut rusak, Yahya berhasil masuk ke dalam rumah saat korban sedang sendirian.

Setelah berada di dalam, Yahya langsung menodongkan pisau dan meminta uang sebesar Rp 1 juta kepada Aresty. Korban yang menolak memberikan uang dan berteriak minta tolong, kemudian dianiaya secara brutal oleh pelaku. Aresty sempat memberikan perlawanan dengan menggigit tangan Yahya. Namun, ia ditikam dan dibekap hingga meninggal dunia.

Setelah memastikan korban tak bernyawa, Yahya membersihkan lokasi kejadian untuk menghilangkan jejak. Jasad Aresty kemudian dimasukkan ke dalam boks kontainer dan dibawa ke lokasi kedua, yaitu sebuah rumah kosong di belakang Karaoke Melodika, kawasan Reremi Puncak. Di sana, Yahya dengan keji memutilasi tubuh korban menjadi tiga bagian. Potongan tubuh korban kemudian dibuang ke dalam septic tank, lalu ditutup dan dicor menggunakan semen agar jejaknya sulit ditemukan. Boks kontainer yang digunakan untuk mengangkut jasad korban juga sempat dibakar oleh pelaku.

Peristiwa tragis ini terungkap setelah suami korban melaporkan istrinya hilang ke Polresta Manokwari pada Senin, 10 November 2025. Tim gabungan Polresta Manokwari dan Polda Papua Barat mengintensifkan pencarian, bahkan melibatkan anjing pelacak. Pada Selasa, 11 November 2025, sekitar pukul 15.30 WIT, Yahya Himawan berhasil ditangkap di wilayah Inggramui, Distrik Manokwari Barat. Jasad Aresty ditemukan di dalam septic tank di rumah kosong tersebut.

Kepala Polresta Manokwari, Kombes Pol Ongky Isgunawan, menyatakan bahwa bukti yang terkumpul sangat kuat. Yahya Himawan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Atas perbuatannya, Yahya terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Aresty Gunar Tinarda dan suaminya diketahui baru pindah ke Manokwari pada Agustus 2025. Keluarga korban di Blitar, Jawa Timur, sangat terkejut dan merasakan duka mendalam atas kejadian keji ini, dan berharap pelaku dihukum seberat-beratnya. Jenazah Aresty telah dievakuasi ke RSUD Manokwari untuk autopsi dan rencananya akan dimakamkan di Blitar.