
Belém, Brasil – Indonesia pada hari Senin meluncurkan panduan tindakan dan peta jalan karbon birunya di tengah perhelatan Konferensi Para Pihak ke-30 (COP30) Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) yang berlangsung di Belém, Brasil. Langkah ini menegaskan komitmen Indonesia dalam memanfaatkan ekosistem pesisir untuk mitigasi dan adaptasi perubahan iklim global. Peta jalan ini dirancang untuk mengintegrasikan ekosistem karbon biru, seperti lamun dan rawa asin, ke dalam Nationally Determined Contributions (NDC) Indonesia di masa mendatang.
Lingkungan hidup Indonesia, khususnya ekosistem karbon biru, memiliki potensi besar sebagai solusi iklim. Indonesia memiliki lebih dari 23% kawasan mangrove dunia dan 17% potensi karbon biru global. Ekosistem ini mampu menyerap karbon hingga sepuluh kali lipat lebih banyak daripada hutan daratan dan diperkirakan menyimpan 3,14 miliar metrik ton karbon. Selain sebagai penyerap karbon, ekosistem biru juga berfungsi sebagai pelindung alami dari kerusakan pesisir dan mendukung mata pencarian masyarakat lokal.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan upaya Indonesia dalam menjaga hutan tropis dan lautan, serta memperluas inisiatif karbon biru. Ia menyatakan bahwa Indonesia memimpin dengan tindakan, bukan hanya janji. Utusan Khusus Presiden untuk Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, menyoroti transformasi energi di Indonesia yang bertujuan mengurangi ketergantungan batu bara, memperluas energi terbarukan, dan memajukan biofuel, demi keamanan energi dan manfaat yang adil bagi semua.
Indonesia telah menyerahkan NDC barunya menjelang COP30, memproyeksikan puncak emisi pada tahun 2030 dan penurunan emisi pada tahun 2035. Rencana ini mencakup target ambisius untuk memulihkan jutaan hektar lahan terdegradasi pada tahun 2030, dengan penekanan pada inisiatif karbon biru seperti mangrove dan lamun. Indonesia juga berencana meningkatkan porsi energi terbarukan menjadi 23% dalam bauran energi nasional pada tahun 2030.
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 109 tentang Energi Sampah dan Peraturan Presiden Nomor 110 tentang Nilai Ekonomi Karbon, sebagai instrumen untuk mendanai dekarbonisasi nasional dan kerangka kerja pengendalian emisi gas rumah kaca. Program Penyerapan Bersih Kehutanan dan Penggunaan Lahan Lainnya (FOLU) yang ditingkatkan pada tahun 2030 menargetkan pengurangan bersih 92–118 juta ton setara CO2. Indonesia juga berkomitmen untuk mengakhiri deforestasi pada tahun 2030 dan akan mempresentasikan 14 proyek pengurangan emisi di COP30, yang secara kolektif menargetkan penghematan 4,8 juta ton CO2e.
Dalam mendukung upaya global, Indonesia telah berkomitmen untuk menyamai kontribusi Brasil sebesar 1 miliar dolar AS untuk Fasilitas Hutan Tropis Selamanya (TFFF). Pemerintah juga mempromosikan tata kelola pasar karbon yang adil dan inklusif, dengan mekanisme pembagian keuntungan dan sistem pembayaran berbasis hasil untuk memastikan manfaatnya sampai kepada masyarakat lokal. Sistem Monitoring, Pelaporan, dan Verifikasi (MRV) nasional juga sedang dikembangkan untuk mendukung integritas pasar karbon.