Notification

×

Iklan

Iklan

Terkuak: Sembilan Terduga Perusak Rumah Brigadir Rizka Dalam Kasus Esco

2025-11-18 | 18:33 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-11-18T11:33:45Z
Ruang Iklan

Terkuak: Sembilan Terduga Perusak Rumah Brigadir Rizka Dalam Kasus Esco

Penyelidikan kasus perusakan rumah Brigadir Rizka Sintiani, istri sekaligus tersangka utama pembunuhan suaminya Brigadir Esco Faska Rely, memasuki babak baru dengan sembilan orang dibidik sebagai calon tersangka. Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Ditreskrimum Polda NTB) Kombes Pol. Syarif Hidayat menyatakan bahwa sembilan individu tersebut telah dipanggil untuk diperiksa sebagai bagian dari langkah akhir penyidikan.

Perusakan rumah Brigadir Rizka yang berlokasi di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Lombok Barat, terjadi pada 8 Oktober 2025. Aksi anarkis tersebut diduga dipicu oleh ketidakpuasan sekelompok warga, yang merupakan kerabat Brigadir Esco, terhadap lambannya penyidikan kepolisian yang saat itu belum mengungkap peran tersangka lain selain Brigadir Rizka dalam kasus pembunuhan Brigadir Esco. Massa dilaporkan membawa palu dan linggis, menjebol pagar, serta melempari kaca rumah hingga pecah, menyebabkan kerusakan parah pada pagar tembok yang roboh serta kaca jendela yang pecah. Laporan perusakan rumah ini diajukan oleh keluarga Brigadir Rizka pada Rabu, 8 Oktober 2025.

Bukti penguat dalam kasus perusakan ini meliputi keterangan saksi dari kalangan warga dan polisi yang berada di lokasi saat aksi berlangsung, serta pendapat ahli dari Laboratorium Forensik Polda Bali. Penyidik juga telah mengumpulkan bukti awal berupa rekaman video dan CCTV di sekitar lokasi. Penyidikan kasus ini mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Kombes Pol. Syarif Hidayat menegaskan bahwa penyidik telah mengidentifikasi siapa saja terduga pelaku perusakan berdasarkan bukti-bukti yang terkumpul.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely, anggota intel Polsek Sekotong, Polres Lombok Barat, yang ditemukan tewas pada Agustus lalu, Polda NTB telah menetapkan lima tersangka. Tersangka utama adalah istrinya sendiri, Briptu Rizka Sintiani, seorang Polwan. Empat tersangka tambahan yang terlibat dalam pembunuhan ini adalah Amaq Saiun (paman), Nuraini (bibi/istri Amaq Saiun), Deni (adik sambung Brigadir Rizka), dan Paozi (sahabat almarhum Esco).

Polda NTB menargetkan penanganan kasus pembunuhan Brigadir Esco ini rampung atau berkas dinyatakan lengkap (P-21) sebelum akhir tahun 2025. Berkas perkara untuk tersangka Brigadir Rizka saat ini sedang berada di meja jaksa peneliti, dan diharapkan segera P-21 dalam pekan-pekan ini. Sementara itu, berkas empat tersangka tambahan lainnya masih dalam tahap pemenuhan petunjuk jaksa peneliti setelah sebelumnya dikembalikan untuk diperbaiki dan dilengkapi. Permohonan praperadilan yang diajukan oleh salah satu tersangka, Paozi, telah ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Mataram. Terkait dugaan keterlibatan seorang perwira Polri berinisial 'W', Polda NTB menegaskan belum menemukan bukti apa pun yang mengaitkan perwira tersebut dengan kasus pembunuhan Brigadir Esco. Kombes Pol. Syarif Hidayat menekankan bahwa penyidikan harus berlandaskan pada alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP, bukan hanya spekulasi publik.