Notification

×

Iklan

Iklan

Terkuak: Mantan Karyawan Mutilasi Majikan di Manokwari, Jasad Dibuang ke Septic Tank

2025-11-18 | 11:26 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-11-18T04:26:58Z
Ruang Iklan

Terkuak: Mantan Karyawan Mutilasi Majikan di Manokwari, Jasad Dibuang ke Septic Tank

Manokwari digegerkan dengan kasus mutilasi sadis terhadap seorang wanita, AGT (38), istri dari seorang pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwari. Pelaku, Yahya Himawan, seorang buruh bangunan berusia 29 tahun, yang diketahui pernah bekerja di rumah korban, telah ditangkap dan kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kronologi kasus tragis ini bermula pada Senin, 10 November 2025, sekitar pukul 10.00 WIT. Yahya Himawan datang ke rumah korban di kawasan Reremi Puncak, Manokwari, dengan modus berpura-pura ingin memeriksa kondisi keramik dapur yang pernah ia perbaiki. Saat itu, AGT sedang sendirian di rumah, sementara suaminya bekerja di kantor.

Begitu berada di dalam rumah, Yahya langsung menodongkan pisau dan meminta uang sebesar Rp 1 juta kepada korban. AGT yang terkejut dan melawan kemudian berteriak meminta tolong. Dalam kepanikan tersebut, Yahya menikam korban sebanyak tiga kali di bagian dada kiri hingga AGT meninggal dunia di tempat.

Setelah menghabisi nyawa korban, Yahya berusaha menghilangkan jejak kejahatannya. Ia memasukkan jasad AGT ke dalam sebuah kontainer plastik berwarna merah muda. Pelaku kemudian membersihkan sisa darah di lokasi kejadian dan menggunakan telepon genggam milik korban untuk memesan jasa angkutan barang agar aksinya tidak menimbulkan kecurigaan. Jasad korban kemudian dibawa ke sebuah rumah kosong yang berjarak sekitar 300 meter dari kediaman AGT.

Di rumah kosong tersebut, Yahya memutilasi tubuh korban menjadi tiga bagian, yakni dari pangkal paha dan kaki. Potongan jasad itu lalu dibuang ke dalam septic tank. Untuk lebih menghilangkan jejak, pelaku menutup dan mengecor bagian atas septic tank. Kontainer plastik dan senjata tajam yang digunakan untuk membunuh serta memutilasi korban juga dibakar oleh pelaku.

Kasus ini mulai terungkap ketika suami korban pulang kerja pada sore hari dan mendapati istrinya tidak ada di rumah. Meskipun barang-barang di rumah tampak rapi, ada kejanggalan yang dirasakan. Suami korban mencoba menelepon, namun tidak ada jawaban, sehingga ia melaporkan istrinya hilang ke Polresta Manokwari pada malam harinya.

Pada Selasa, 11 November 2025, tim gabungan Polresta Manokwari dan Polda Papua Barat mengintensifkan penyelidikan. Polisi menemukan bercak darah di rumah korban dan memperluas area pencarian hingga radius 300 meter. Dengan bantuan anjing pelacak dari Polda Papua Barat, pelaku Yahya Himawan berhasil ditangkap di wilayah Inggramui, Distrik Manokwari Barat, sekitar pukul 15.30 WIT.

Setelah ditangkap, Yahya kemudian dibawa ke lokasi kedua untuk menunjukkan tempat ia membuang jasad korban. Petugas membongkar septic tank di rumah kosong tersebut, dan ditemukanlah jasad AGT dalam kondisi mengenaskan akibat mutilasi.

Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan dan Kasat Reskrim Polresta Manokwari AKP Agung Gumara Samosir dalam keterangannya menjelaskan motif di balik perbuatan keji Yahya. Pelaku diketahui terlilit utang besar akibat kekalahan dalam judi daring (judol). Dorongan ekonomi ini yang kemudian membuatnya nekat merampok, membunuh, dan memutilasi korban. Bahkan, setelah pembunuhan, pelaku sempat menggunakan akun Instagram korban untuk meminta uang tebusan sebesar Rp 10 juta kepada suami korban.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk telepon genggam korban, pakaian pelaku, pisau, sangkur, tas, laptop, serta mobil pikap yang digunakan untuk membawa kontainer berisi jasad korban. Yahya kini ditahan di Polresta Manokwari dan proses penyelidikan masih terus didalami untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.