Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Terkuak di Palopo: Kakek Cabuli Cucu Kandung Sendiri Bertahun-tahun Sejak Usia 10

2025-11-21 | 19:09 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-11-21T12:09:35Z
Ruang Iklan

Terkuak di Palopo: Kakek Cabuli Cucu Kandung Sendiri Bertahun-tahun Sejak Usia 10

Seorang kakek berinisial H (58) di Palopo, Sulawesi Selatan, ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan pencabulan berulang kali terhadap cucunya sendiri, DR (12), sejak korban masih berusia 10 tahun. Korban dilaporkan telah mengalami kekerasan seksual sejak duduk di bangku kelas 5 SD hingga kelas 1 SMP, dengan insiden terakhir terjadi pada bulan September 2025.

Kapolres Palopo, AKBP Dedi Surya Dharma, membenarkan kejadian ini dan menyatakan bahwa pelaku telah diamankan dan ditahan setelah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. H, yang merupakan paman dari orang tua korban, mengakui perbuatannya di hadapan penyidik. Ia mengaku telah melakukan persetubuhan sebanyak lima kali, termasuk tindakan menggesekkan alat kelaminnya kepada korban. Beberapa laporan juga menyebutkan bahwa aksi bejat itu dilakukan hingga 10 kali.

Aksi keji tersebut dilakukan saat rumah dalam keadaan kosong. Pelaku juga melancarkan ancaman akan membunuh korban jika menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain. Kecurigaan terhadap kasus ini pertama kali muncul ketika nenek korban (istri pelaku) menyadari adanya tingkah laku aneh pada cucunya. Nenek kemudian melaporkan hal tersebut kepada ibu korban, yang kemudian disusul dengan penyelidikan oleh sepupu korban, Muhammad Fadli. Setelah didesak, korban akhirnya mengakui pelecehan yang dialaminya.

Laporan resmi terkait dugaan pelecehan anak ini telah diajukan ke Polres Palopo pada Senin, 17 November 2025. Saat ini, H ditahan di Mapolres Palopo dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 81 dan/atau Pasal 82. Ancaman pidana yang menjerat pelaku adalah hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar. Karena pelaku memiliki hubungan keluarga dengan korban, hukuman dapat ditambah sepertiga sesuai ketentuan Pasal 81 Ayat (3) dan Pasal 82 Ayat (4).