:strip_icc()/kly-media-production/medias/5412633/original/095992100_1763099129-kombes-syarif-hidayat-1.jpg)
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) tengah membidik sembilan orang sebagai calon tersangka dalam kasus perusakan rumah Brigadir Rizka Sintiani, istri sekaligus tersangka utama pembunuhan suaminya, Brigadir Esco Faska Rely. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat pada Jumat, 14 November 2025, di Mataram, memastikan bahwa pemanggilan terhadap sembilan orang ini merupakan langkah akhir penyidikan menuju penetapan tersangka.
Peristiwa perusakan rumah Brigadir Rizka Sintiani di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, terjadi pada Rabu, 8 Oktober 2025. Insiden ini diduga dipicu oleh rasa ketidakpuasan sekelompok warga terhadap lambatnya penanganan kasus pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely yang saat itu belum mengungkap keterlibatan tersangka lain selain Brigadir Rizka. Massa yang mengatasnamakan pihak Brigadir Esco dilaporkan merusak dua rumah, termasuk rumah yang ditempati Brigadir Rizka dan rumah neneknya, serta sejumlah sepeda motor dengan menggunakan palu dan linggis.
Kombes Pol. Syarif Hidayat menjelaskan, bukti penguat dalam kasus perusakan ini berasal dari keterangan saksi-saksi, baik dari kalangan warga maupun anggota polisi yang berada di lokasi saat kejadian, serta pendapat ahli dari Laboratorium Forensik Polda Bali. Dari hasil penyidikan ini, kepolisian telah mengidentifikasi sembilan orang yang diduga terlibat dalam aksi anarkis tersebut. Kasus ini mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang.
Brigadir Esco Faska Rely, anggota intel Polsek Sekotong, Polres Lombok Barat, ditemukan tewas pada Agustus 2025. Istrinya, Briptu Rizka Sintiyani, seorang Polwan dari Polres Lombok Barat, kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan suaminya pada September 2025. Tidak lama setelah aksi perusakan rumah terjadi, penyidik Polres Lombok Barat mengumumkan penetapan empat tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir Esco. Empat tersangka baru ini terdiri dari tiga kerabat Brigadir Rizka dan satu orang sahabat dari almarhum Brigadir Esco.